Home / Berita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:29 WIB

GBRS Soroti Proyek DED SPAM Samosir Rp 1,2 Miliar: Lokasi Ditentukan Setelah Kontrak, Diduga Tabrak Perpres

Viewer: 22
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Samosir, Jejak Nasional – Pernyataan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang Pemkab Samosir terkait proyek penyusunan Detailed Engineering Design Sistem Penyediaan Air Minum (DED SPAM) senilai Rp 1,2 miliar menuai kritik tajam. Lembaga Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) menilai penjelasan dinas terkait penentuan lokasi proyek yang baru dilakukan setelah kontrak ditandatangani mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua GBRS, Max Donald Situmorang, menegaskan bahwa dalih kegiatan masih tahap awal dan lokasi target masih dalam pertimbangan teknis pasca-penandatanganan kontrak pada 24 Agustus 2026 lalu memperlihatkan ketidakberesan sejak perencanaan. Menurutnya, tata kelola proyek beranggaran miliaran rupiah dari APBD tersebut diduga menabrak regulasi.

Baca Juga  PEMKAB TOBA GAGAL PAHAM ATAS REKOMENDASI DPRD

Max Donald Situmorang memaparkan dua poin kritis utama:

  1. Ketidaksesuaian Prosedur Pengadaan

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK), penentuan lokasi sasaran, serta spesifikasi teknis merupakan wewenang mutlak Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seluruh elemen teknis tersebut wajib rampung pada tahap perencanaan, bukan dirumuskan setelah proses lelang selesai dan pemenang kontrak ditetapkan.

  • Dugaan Ketidakpastian Ruang Lingkup Kontrak

Penetapan titik lokasi yang baru dipertimbangkan secara teknis setelah penandatanganan kontrak mengindikasikan bahwa dokumen KAK dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilelangkan tidak didasarkan pada data teknis awal yang valid, seperti Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) atau studi kelayakan (feasibility study). Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah manipulasi addendum kontrak serta memicu pemborosan keuangan daerah.

Baca Juga  Bupati Serahkan Bantuan ke Pondok Pesantren se-Kabupaten Tapsel

GBRS mendesak aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk mengawal dan memeriksa proses perencanaan serta pelelangan proyek DED SPAM ini guna mengantisipasi potensi kerugian negara dan memastikan transparansi anggaran publik di Kabupaten Samosir.(JJN/01)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hiu Paus Tutul Terdampar di Sungai Wanggu

Berita

Doni Monardo: Ancaman Covid-19 Belum Berakhir

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-75 Polres Sintang Lakukan Aksi Donor Darah

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Mengikuti Upacara Virtual HUT TNI Ke 76 Bersama Presiden RI Di Perbatasan.*

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Pengurus PD Pemuda Panca Marga Kalbar

Berita

Renovasi Warung, Warga di Banyuwangi Temukan Ribuan Keping Koin Kuno

Berita

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Dua Hari Pantau Vaksin Di Pontianak Timur

Asahan

Jalin Silaturahmi, Jurnalis Asahan Temui Kasat Lantas Polres Asahan