Samosir, Jejak Nasional – Pernyataan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang Pemkab Samosir terkait proyek penyusunan Detailed Engineering Design Sistem Penyediaan Air Minum (DED SPAM) senilai Rp 1,2 miliar menuai kritik tajam. Lembaga Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) menilai penjelasan dinas terkait penentuan lokasi proyek yang baru dilakukan setelah kontrak ditandatangani mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua GBRS, Max Donald Situmorang, menegaskan bahwa dalih kegiatan masih tahap awal dan lokasi target masih dalam pertimbangan teknis pasca-penandatanganan kontrak pada 24 Agustus 2026 lalu memperlihatkan ketidakberesan sejak perencanaan. Menurutnya, tata kelola proyek beranggaran miliaran rupiah dari APBD tersebut diduga menabrak regulasi.
Max Donald Situmorang memaparkan dua poin kritis utama:
- Ketidaksesuaian Prosedur Pengadaan
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK), penentuan lokasi sasaran, serta spesifikasi teknis merupakan wewenang mutlak Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seluruh elemen teknis tersebut wajib rampung pada tahap perencanaan, bukan dirumuskan setelah proses lelang selesai dan pemenang kontrak ditetapkan.
- Dugaan Ketidakpastian Ruang Lingkup Kontrak
Penetapan titik lokasi yang baru dipertimbangkan secara teknis setelah penandatanganan kontrak mengindikasikan bahwa dokumen KAK dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilelangkan tidak didasarkan pada data teknis awal yang valid, seperti Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) atau studi kelayakan (feasibility study). Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah manipulasi addendum kontrak serta memicu pemborosan keuangan daerah.
GBRS mendesak aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk mengawal dan memeriksa proses perencanaan serta pelelangan proyek DED SPAM ini guna mengantisipasi potensi kerugian negara dan memastikan transparansi anggaran publik di Kabupaten Samosir.(JJN/01)






