Home / Berita / Nasional / Reviews

Rabu, 10 Januari 2018 - 11:42 WIB

Sandiaga Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Japirex

Viewer: 488
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

KompasNasional.com, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Laporan untuk sertifikat nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB (Akta Jual Beli) dan telah dijual ke orang ke tiga,” kata pelapor Fransiska Kumalawati Susilo di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari 2018.

Fransiska mengungkapkan Sandiaga bersama Andreas Tjahyadi pada 2012 yang merupakan pemilik saham di PT Japirex telah menjual sebidang tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.

Padahal, kata Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara pihaknya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah tersebut. Dia menilai Sandiaga sudah melanggar aturan.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Sosialisasikan Ops Zebra Kapuas 2022 Lewat Radio 

“Surat pelepasan hak isi nya jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama maupun diperjualbelikan. Mana RUPS PT untuk pembelian asset? Kan juga tidak ada,” jelas Fransiska.

Laporan Fransika tertuang dalam laporan polisi nomor LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Senin, 8 Januari.

Sebelumnya Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati  Susilo melaporkan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2017. Diketahui Sandi dengan rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi pernah menjadi direksi di PT Japirex, yang kemudian melakukan penjualan properti berupa sebidang tanah.

Cerita ini bermula ketika manajemen Japirex, Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset Japirex seluas sekitar 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya, Tangerang. Di belakang tanah tersebut terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Berdasarkan keterangan Djoni, tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya. Di mana, almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya.

Baca Juga  Rangka Sambut HUT Polwan Ke-72 Polres Psp Berbagi Tali Asih Kepada Penyandang Disabilitas

Dalam daftar perusahaan PT Japirex, disebutkan bahwa hanya ada dua orang, yaitu Sandi dan Andreas sebagai pemilik perusahaan. Berkas perusahaan tersebut adalah akta perusahaan ketika PT Japirex yang dilikuidasi pada 2009. Di mana ketua tim likuidasi adalah Andreas Tjahyadi.

Sebelumnya Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Akibat tanahnya digelapkan oleh pemegang saham PT Japirex, pelapor merasa sangat dirugikan. Pelapor juga mengaku tidak mempunyai motif apa pun dalam melaporkan masalah ini.

“Saya hanya ingin menuntut keadilan atas hak dari almarhumah,” kata Fransiska.

[MTNC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapospol Ternate Barat Lakukan Sosialisasi Penutupan Tempat Wisata

Berita

Tunggu Pelanggan, Ampeng Pengedar Sabu di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Berita

Harapan Jokowi Usai Status Covid-19 Indonesia Kini Endemi

Berita

Kompak, Babinsa Temajuk Bersama Masyarakat Pasang Plang Stop Pembakaran Hutan dan Lahan*

Berita

Bupati Samosir Hadiri Acara Pembukaan Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023

Berita

Hukuman Mangindar Simbolon Mantan Bupati Samosir Diperberat Jadi Enam Tahun Penjara

Berita

Walikota Pematangsiantar Ajak Masyarakat Untuk Tetap Mematuhi Prokes dan Ikut Vaksinasi

Berita

Pansus Afirmasi Papua Optimis Presiden Kabulkan Harapan Masyarakat