Home / Berita / Nasional / Reviews

Rabu, 10 Januari 2018 - 11:42 WIB

Sandiaga Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Japirex

Viewer: 576
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

KompasNasional.com, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Laporan untuk sertifikat nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB (Akta Jual Beli) dan telah dijual ke orang ke tiga,” kata pelapor Fransiska Kumalawati Susilo di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari 2018.

Fransiska mengungkapkan Sandiaga bersama Andreas Tjahyadi pada 2012 yang merupakan pemilik saham di PT Japirex telah menjual sebidang tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.

Padahal, kata Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara pihaknya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah tersebut. Dia menilai Sandiaga sudah melanggar aturan.

Baca Juga  DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota

“Surat pelepasan hak isi nya jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama maupun diperjualbelikan. Mana RUPS PT untuk pembelian asset? Kan juga tidak ada,” jelas Fransiska.

Laporan Fransika tertuang dalam laporan polisi nomor LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Senin, 8 Januari.

Sebelumnya Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati  Susilo melaporkan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2017. Diketahui Sandi dengan rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi pernah menjadi direksi di PT Japirex, yang kemudian melakukan penjualan properti berupa sebidang tanah.

Cerita ini bermula ketika manajemen Japirex, Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset Japirex seluas sekitar 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya, Tangerang. Di belakang tanah tersebut terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Berdasarkan keterangan Djoni, tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya. Di mana, almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya.

Baca Juga  Bom Bunuh Diri Kembar di Irak, 16 Orang Tewas

Dalam daftar perusahaan PT Japirex, disebutkan bahwa hanya ada dua orang, yaitu Sandi dan Andreas sebagai pemilik perusahaan. Berkas perusahaan tersebut adalah akta perusahaan ketika PT Japirex yang dilikuidasi pada 2009. Di mana ketua tim likuidasi adalah Andreas Tjahyadi.

Sebelumnya Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Akibat tanahnya digelapkan oleh pemegang saham PT Japirex, pelapor merasa sangat dirugikan. Pelapor juga mengaku tidak mempunyai motif apa pun dalam melaporkan masalah ini.

“Saya hanya ingin menuntut keadilan atas hak dari almarhumah,” kata Fransiska.

[MTNC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KOORDINATOR LEMBAGA TINDAK INDONESIA MENDUGA ADA PERSEKONGKOLAN JAHAT YANG TELAH DIKONSTRUKSIKAN OLEH MG DENGAN SUAMINYA.

Berita

Pemda Kapuas Hulu Peringati HUT Pemprov Kalbar ke-65

Berita

Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran, Dirdik Jampidsus Kuntadi Jadi Kajati Lampung

Berita

Teladan Tak Lolos Verifikasi, Ini Kata Walikota Medan

Berita

Gempa 6.0 Skala Richter Taput Tidak Berpotensi Sunami

Berita

Danyonif 223/RW Sambut Personil Satgas Apter 2020 Kembali Dari Penugasan

Berita

Pemkab Taput Bahas Pembangunan Shallow Geothermal Dryer

Berita

Polsek Jongkong Sambangi Sekolah dan Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19