KompasNasional.com, Pekanbaru – Bawaslu Riau sudah menetapkan Sekda Pemkot Pekanbaru, M Noer selaku ASN tidak netral dalam Pilgub Riau. Menurut pengamat, secara hukum tata negara, M Noer harus ditindak tegas karena melanggar UU ASN dan PP 53.
“Sesuai dengan UU ASN dan PP 53 di sana sudah jelas diatur semuanya bagaimana PNS tidak boleh terlibat dalam urusan politik, termasuk sanksI yang dikenakan dan alur tindakan yang akan diberikan. Kalau Bawaslu Riau sudah memplenokan dengan bukti-bukti yang kuat, oknum tersebut harus ditindak,” kata pengamat hukum tata negara dari Fak Hukum Universitas Riau (UR), Dodi Haryono dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (24/1/2018).
Menurut Dodi, apa yang telah direkomendasikan Bawaslu terkait pejabat terlibat urusan Pilkada, maka alur yang dilalui adalah atasan dari pejabat tersebut harus mengambil tindakan. Dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru, Firdaus harus menindak Sekdanya.
“Prosesnya harus gitu. Nah persoalannya yang didukung Sekdanya justru pimpinannya sendiri. Inilah bentuk perselingkuhan antara bawahan dan atasan yang sering terjadi dalam pelaksanaan Pilkada,” kata Dodi.
Selaku pimpinan, kata Dodi, Wali Kota Pekanbaru harus memproses atas sikap anak buahnya yang dianggap Bawaslu Riau tidak netral. Jika tidak dilakukan, maka persoalan ini bisa diambilalih Gubernur Riau. Bila tidak tuntas juga, maka pimpinan lebih tinggi yang harus menindak. Dalam hal ini bisa Mendagri atau Menpan RB yang keduanya menerima laporan dari Bawaslu.
“Wali Kota tidak boleh lempar tanggung jawab dalam hal ini. Dia harus mengklarifikasi anak buahnya dan memberikan sanksi sesuai dengan bukti-bukti yang ada di Bawaslu,” kata Dodi.
Jika Wali Kota selaku atasan Sekda tidak menjalankan tugasnya,maka itu juga bagian dari kesalahan lainnya.
“Kalau seorang pejabat tidak melakukan tugasnya, karena ada kepentingan politik dan atau apapun namanya, pejabat tersebut juga bisa dilaporkan ke Ombudsmam. Ombudsman juga bisa memberikan rekomendasi pejabat tersebut akan diberikan hukuman apa. Jadi tidak bisa itu, saling lempar batu begitu saja. Karenakan memang ketentuannya sudah seperti itu, siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak. Pejabat yang punya kewenangan untuk itu ya harus menjalankan tugasnya,” kata Dodi.
Dalam kasus ASN tidak netral ini, kata Dodi, harus ada tindakan tegas bagi PNS yang melabrak aturan. Sehingga filosifi tentang munculnya UU ASN yang disebutkan harus netral, dengan sendirinya bisa tercapai.
“Dan ini memang sudah menjadi realitas yang seolah-olah dimaklumi walau itu bertentangan. Saya rasa siapapun ASN yang melabrak aturan harus ditindak tegas agar melahirkan PNS yang netral dan tidak berpihak pada siapa pun,” kata Dodi.
[DET/TR]