Home / Nasional

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:32 WIB

Fatwa MUI: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

Viewer: 452
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Kompasnasional l Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Fatwa itu diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, Selasa (16/3/2021).

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga  2 Anggota SBSI 92 Tapteng Dianiaya, Polisi Sibuk Tawarkan Perdamaian

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” katanya.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

Baca Juga  Mendesak Jokowi Tuntaskan Kasus Penistaan Agama Ahok

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” kata Asrorun.

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik masing-masing.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya.
(BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Guru Honorer Ungkap Pungli SMAN 13 Disudutkan Kepsek & Wali Murid

Nasional

Waspada, Ribuan Teroris Masih Berkeliaran di Indonesia

Arsip

Usung Agus, SBY Pernah Bilang TNI Jangan Bercita-cita Jadi Gubernur

Berita

Rekomendasi Pansus Soroti SDM Hingga Penyadapan KPK

Arsip

Buntu Pane Lepas Calon Jemaah Haji Forkopimcam

Arsip

2 Hektare Hutan Pinus Tahura Sare, Aceh Terbakar

Berita

Cerita Tetangga Tentang Pelaku Bom Polrestabes Surabaya

Arsip

Amien: Akan Saya Laporkan 2 Tokoh Besar Terlibat Korupsi ke KPK