Warga Negara Rusia Georgii Zhukov (kiri) dan Warga Negara Ukraina Robert Haupt (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Viewer: 601
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik
Dua dari lima WN Rusia yang diduga merampok money changer di Bali mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (17/7). Mereka adaah Georgil Zhukov (40) dan Robert Haupt (42).
Jaksa mendakwa kedua pesakitan kelahiran Ukraina itu dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Para terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seharusnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata jaksa Lanang saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim.
Jaksa membeberkan kasus perampokan ini terjadi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 00.15 WITA. Terdakwa Georgil, Robert, bersama dengan Aleksi Korotkikh (meninggal saat penangkapan) dan dua temannya bernama Maxim Bredikhin (masih dalam pencarian) serta Vitali (masih dalam pencarian) mendatangi money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Mereka ke money changer itu dengan mengendarai sebuah mobil berwarna putih. Georgil, Robert, Aleksi turun dari mobil ke arah money changer. Sementara itu, satu orang rekannya yang lain, menunggu di dalam mobil dengan keadaan menyala.
Aleksi yang mengenakan jas hujan hijau, mengetuk pintu belakang money changer. Begitu pintu dibuka seorang saksi bernama Muhammad Sandriadi langsung dipukul dengan tangan kosong oleh Aleksi. Lalu, Georgil dan Aleksi mengikat kaki, tangan, dan membekap mulut Sandriadi.
Setelah berhasil melumpuhkan Sandriadi, mereka masuk ke dalam money changer. Dua satpam yang bernama Haris Karim dan Gedi Kurniawan sedang tidur juga dilumpuhkan. Kaki dan tangan diikat serta mulut ikut dibekap.
“Para terdakwa mengambil uang yang ada di dalam laci kasir serta membawa 1 unit brankas ke dalam mobil Toyota Avanza warna putih yang sudah stand by di depan money changer,” ujar jaksa.
Akibat perampokan itu, PT BMC mengalami kerugian sebesar Rp 1.006.873.350. Uang dalam dompet Gedi Kurniawan juga ikut ludes senilai Rp 375 ribu.
Sementara itu,saksi Gedi Kurniawan mengalami luka lecet dan memar pada bagian kepala, punggung, dahi, dan leher. Saksi Haris Karim mengalami luka memar pada pipi kanan, leher, dan dahi kiri. Sandriadi mengalami luka lecet dan memar pada pipi kanan, lengan kanan dan kiri.(Kumparan/AW)
Happy
%
Sad
%
Excited
%
Sleepy
%
Angry
%
Surprise
%