Home / Berita

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:55 WIB

Ex Lahan Galian C jadikan Lahan Produktif di Kalbar

Viewer: 419
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Oleh: Verry Agusrianto,
Ketum DPP-LIP NKRI (Lembaga Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL-Eks Lahan Galian C Secara Ilegal
terhadap akibat dampak nya erosi. Maka untuk itu lah rehabilitasi juga berfungsi bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi:
Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.

Baca Juga  Taman Bacaan Beting Permai Mulai Buka Lagi, Pernah di Tutup Karena Covid

Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.

Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terhadap erosi.

Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Baca Juga  Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah Polres Melawi dan Distributor Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat Pinoh Kota

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi:
Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.
Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.
Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terutama frekuensi pemantauannya frekuensi pemantauannya,dari pemerintah.

Hasnan.Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Kapuas Hulu Mendengar Penyampai Hasil Analisa dari DPKP Prov Kalbar

Berita

Wujud Kepedulian Polsek Terentang Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Berita

Laksanakan Cipta Kondisi, Kapolres Ketapang Cek Pengamanan Kantor KPU Dan Bawaslu

Berita

Pemkot Pontianak Rintis Inner Ring Road Urai Kemacetan
Foto Kombes Hengki haryadi datangi TKP mayat sekeluarga mengering di Kalideres

Berita

Ahli Patologi Anatomi-Toksikologi Periksa Jasad Sekeluarga Kalideres

Berita

Pemkab Taput Perjuangkan Tapal Batas Daerah, Luruskan Fakta di Masyarakat.

Berita

Wako Edi Kamtono Dukung Vaksinasi Massal Jemput Bola, Jalan Hijas Pontianak

Berita

Sekda Provinsi Kalbar Uji Kompetensi 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama