Home / Berita

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:55 WIB

Ex Lahan Galian C jadikan Lahan Produktif di Kalbar

Viewer: 401
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Oleh: Verry Agusrianto,
Ketum DPP-LIP NKRI (Lembaga Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL-Eks Lahan Galian C Secara Ilegal
terhadap akibat dampak nya erosi. Maka untuk itu lah rehabilitasi juga berfungsi bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi:
Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.

Baca Juga  Pelanggar PPKM Darurat Semarang Dibubarkan Pakai Disinfektan

Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.

Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terhadap erosi.

Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Baca Juga  Luar Biasa Bank Kalbar Kembali Raih TOP BUMD Awards 2022 Untuk Kesekian Kalinya

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi:
Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.
Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.
Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terutama frekuensi pemantauannya frekuensi pemantauannya,dari pemerintah.

Hasnan.Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dalam Rangka Gowes Tour De Aruk G310K Panglima Kodam XII/Tanjungpura Berikan Pengarahan Kepada Para Perwira Rindam XII/Tpr.

Berita

Dosen Bergelar Doktor di Jambi Tewas Gantung Diri

Berita

Tingkatkan Sinergitas dan Imunitas Tubuh, Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Gowes Bersama*

Berita

Ranperda dan APBD tahun 2022 Tapanuli Selatan disahkan

Berita

Bupati Muda Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Fattah

Berita

Parpol Yang Punya Kursi di Dewan Bisa Tak Mendapatkan Bantuan Keuangan Dari Pemerintah.

Asahan

Muskab FHI, Bung Dian S, Kembali Terpilih Secara Aklamasi

Berita

Kantor Badan Penyuluhan Pertanian Paloh Perlu Perhatian Pemerintah