Home / Berita

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:55 WIB

Ex Lahan Galian C jadikan Lahan Produktif di Kalbar

Viewer: 393
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Oleh: Verry Agusrianto,
Ketum DPP-LIP NKRI (Lembaga Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL-Eks Lahan Galian C Secara Ilegal
terhadap akibat dampak nya erosi. Maka untuk itu lah rehabilitasi juga berfungsi bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi:
Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.

Baca Juga  Pemkab Tapsel Hibahkan Tanah Untuk Pertapakan Kantor Kodim 0212/Tapsel Seluas 3,51 Hektar

Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.

Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terhadap erosi.

Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Baca Juga  3 Bulan Gaji Macet, 65 Tenaga Honorer di Dinas PUPR Nelangsa

Bekas lokasi tambang yang telah direhabilitasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Rekomendasi:
Perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis.
Perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan, dimana jika reklamasi tidak dilakukan dengan benar maka dana jaminan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan.
Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C agar lebih ditingkatkan, terutama frekuensi pemantauannya frekuensi pemantauannya,dari pemerintah.

Hasnan.Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Serah Terima Jabatan Waka Polres Kapuas Hulu

Berita

Server Online PPDB Bermasalah, Pendaftaran Online Jalur Zonasi Diperpanjang

Berita

H.Sutarmidji : Pelayanan Publik Tetap di Laksanakan di Masa Pandemi Covid-19

Berita

PEMUGARAN MAKAM PETILASAN MBAH KYAI GEDHE KAJORAN SESEPUH DESA KAJONGAN

Berita

Pemko P.Sidimpuan Peringati Hari Santri Nasional

Berita

Direktur Rumah Sakit Umum Agoesdjam Ketapang, Feria Terkesan Plin Plan Ketika Dua Wartawan Media Online Ingin Konfirmasi

Berita

Umat Kristen di Maluku Utara Sediakan Koran Bekas Bagi Umat Muslim Saat Salat Ied di Lapangan Bola

Berita

Wali Kota Irsan Efendi Nasution Hadiri Pisah Sambut Dandim 0212/TS