KompasNasional.com, Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan beberapa SNI tentang Mainan Anak.
Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.
Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Wahyu Purbowasito mengungkapkan, SNI yang ditetapkan BSN pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI sendiri melibatkan empat stakeholder (produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah).
“Namun, bila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib,” ujar Wahyu di Jakarta, Selasa (23/1).
SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi keamanan mainan (aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis), sifat mudah terbakar, migrasi unsur tertentu, keamanan mainan (Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal).
Juga SNI untuk mainan elektrik- keamanan, tekstil, serta Chemical toys (sets) other than experimental sets.
Pemberlakuan secara wajib SNI Mainan anak dengan mempertimbangkan risiko atas penggunaan mainan. “Semua tidak bisa membayangkan bila buah hati mengalami kecelakaan karena penggunaan mainan yang tidak aman,” kata Wahyu.
Beberapa risiko dari penggunaan mainan yang tidak aman, seperti bahaya tertelan dan tersedak.
Kemudian, bahaya kerusakan alat pendengaran yang ditimbulkan suara seperti sirine mobil-mobilan.
Yang lebih membahayakan adalah bahaya pada mata seperti pistol mainan atau panah-panahan.
Juga bahaya terjerat atau tercekik yang ini biasa dijumpai pada permainan tali.
Bahaya tersayat dan tergores, dari mainan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam dan mika. Bahaya terjatuh yang biasa dijumpai pada ayunan atau seluncuran.
“Bahaya terjepit, tersetrum, terpapar zat kimia berbahaya, serta terbakar adalah risiko bahaya yang bisa saja menimpa buah hati,” ujar Wahyu mengingatkan.[JPNN/TR]