JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak memberikan penjelasan mendalam mengenai peran dan tanggung jawab KPU dalam proses Pilkada, terutama terkait pengawasan kampanye dan penggunaan fasilitas negara.
Vincent Sitinjak menggarisbawahi bahwa tugas utama dalam pengawasan selama Pilkada, termasuk memantau penggunaan fasilitas negara, merupakan ranah Bawaslu. Menurutnya, KPU akan tetap berperan aktif dalam sosialisasi kepada semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada, dengan fokus pada norma-norma yang harus dipatuhi. Sosialisasi ini akan dilaksanakan pada waktu yang akan ditetapkan, guna memastikan semua stakeholder memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Vincent Sitinjak menegaskan bahwa KPU mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh Bawaslu, terutama yang bersifat preventif. Dalam hal ini, KPU akan berperan aktif dalam melakukan himbauan melalui rapat koordinasi dan memastikan bahwa semua calon dan tim kampanye mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai kepatuhan terhadap aturan.
Vincent menambahkan bahwa beberapa aspek terkait pelatihan, panduan, dan pengawasan pelanggaran merupakan kewenangan Bawaslu. KPU, sementara itu, fokus pada koordinasi yang intensif di setiap tahapan Pilkada, termasuk saat memasuki tahapan kampanye. Dalam hal ini, KPU Samosir akan memperhatikan dan melaksanakan setiap rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu untuk memastikan integritas proses Pilkada.
Dengan pernyataan ini, KPU Samosir menunjukkan komitmennya untuk bekerja sama secara erat dengan Bawaslu dalam menjaga kelancaran dan keadilan Pilkada di Kabupaten Samosir, serta memastikan bahwa semua aturan dan norma dijalankan dengan baik.
Reporter: Candro Situmorang








