Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Nasional / Reviews

Kamis, 19 Oktober 2017 - 15:17 WIB

Kemenhub sebut aturan taksi online masih berlaku hingga November 2017

Viewer: 615
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

kompasnasional.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo menanggapi adanya pelarangan transportasi online beroperasi di Jawa Barat. Menurutnya, hal ini merupakan efek dari dibatalkannya 14 pasal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang transportasi online oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia menegaskan, bahwa peraturan tersebut masih berlaku hingga 90 hari setelah putusan itu diketok atau sampai 1 November 2017. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak untuk menjaga situasi kondusif dan tidak membuat kegaduhan yang bisa merugikan semua pihak.

“Konflik di daerah seperti di Jawa Barat berasumsi bahwa pasca putusan MA ini ada kekosongan hukum. Saya tegaskan bahwa PM 26 yang mengatur tentang online, walaupun sudah dicabut 14 pasal tapi dalam klausulnya mengatakan putusan MA berlaku efektif setelah 90 hari surat diketok,” kata Sugihardjo di Jakarta, Selasa (17/10).

Baca Juga  Kisah Pengikut Dimas Kanjeng Setor Rp 202 M Dapat Emas Palsu 500 Kg

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan, pihaknya telah mengajukan beberapa usulan untuk revisi Permenhub nomor 26 pasca putusan MA. Di antaranya usulan mengenai kesetaraan dan keadilan dalam pasal-pasal tersebut.

“Sebenarnya kan Go-jek itu di dalam UU bukan masuk kategori angkutan umum karena roda dua. Ini juga pemerintah pusat harus segera dibuat aturan untuk mengatur di daerah yang kita jadikan pedoman. Jadi kami meunggu aturan namanya angkutan sewa khusus,” jelas Dedi.

Baca Juga  Membantu Perekonomian Masyarakat Di Saat Pandemi Covid-19, Koramil 1208- 03/ Tebas Melalui Babinsa Bantu Petani Jeruk

Jika aturan ini masih berlaku, maka pihaknya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Namun, Dishub Jawa Barat masih akan tetap menunggu keputusan menteri terkait operasi transportasi online ini.

Sementara itu, Dishub Jabar masih terus melakukan sosialisasi dan mediasi sambil menunggu peraturan tersebut disepakati. Hal ini tentunya untuk mencegah adanya kegaduhan antara angkutan konvensional dan transportasi online.

“Kita lakukan sosialisasi terus. Intinya kita jaga kondusivitas di Jabar. Kita lakukan mediasi dan sosialisasi berkaitan menunggu aturan baru,” tegas Dedi (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Melonching Layanan Pembayaran PBB dan BPHTB online

Berita

Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Selama 24 Jam: Pastikan Stok Minyak Curah Tersedia

Berita

Polisi Kerahkan Ahli Sketsa Wajah Ungkap Peneror Bom ke Pimpinan KPK

Berita

Bupati Mempawah Erlina Ikut Perjuangkan Nasib Petani Sawit Kabupaten Mempawah di Munas AKPSI Jakarta

Berita

Pemko Pematangsiantar Siap Berkolaborasi Dengan BNN Dalam Upaya P4GN

Berita

Ingatkan Prokes dan Poskamling, Satbinmas Polres Melawi Sambangi Tokoh Masyarakat*

Berita

KPU Gelar Coklit Serentak Hari Ini

Berita

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR RI, Khalawi Abdul Hamid Apresiasi Upaya yang Dilakukan Bupati Samosir