Home / Berita

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:12 WIB

Sudah Berlaku! Beli Mobil Baru Dapat BPKB Elektronik, Begini Wujudnya

BPKB Elektronik

BPKB Elektronik

Viewer: 628
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Jakarta, JejakNasional – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memberlakukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Beli mobil baru sekarang akan mendapatkan BPKB elektronik. Begini wujudnya.

Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengkonfirmasi BPKB elektronik saat ini sudah berlaku. Sumardji mengatakan, BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional.

“Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul,” kata Sumardji kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Akun Instagram @kawantoyota mengunggah video bentuk BPKB elektronik yang sudah berlaku di Indonesia. detikOto sudah diizinkan untuk mengutip isi video yang diunggah @kawantoyota.

Baca Juga  Anak Petinggi Polri Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol

Dilihat dari video tersebut, bentuk BPKB elektronik sekarang lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya. Dimensinya mirip paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakangnya untuk dibaca oleh perangkat NFC. Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.

“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar, nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” kata Sumardji beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Kejar Target 70% Vaksinasi,Waka Polres Beserta Forkopimda Kapuas Hulu Pantau Kegiatan Vaksinasi

Keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan. Di dalam BPKB elektronik terdapat identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.

Penerapan BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang sebelumnya harus memakan waktu berbulan-bulan.

Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Raih Gelar Doktoral Ilmu Manajemen Untan, Wakainfolahtadam XII/Tpr Ajak Prajurit Ikuti Perkembangan Ilmu dan Teknologi

Berita

Pati Polri dan Wartawan Ramaikan Lomba Menembak Piala Kapolri

Berita

Miris, Di Halsel Ibu Hamil Keluarkan Biaya 2.5 Juta Untuk Melintasi Selat

Berita

Pengurus PGRI Kota Padangsidimpuan Audensi Bersama Walikota

Berita

Kasus Covid-19 Meningkat, PTM di  Disdik Pematangsiantar Distop  Diganti PJJ 100 Persen

Berita

Muhammad Pagi: PWKI Harus Selalu Berkarya dan Bersinergi Membangun Kabupaten Mempawah

Berita

Wakapolsek Pontianak Timur bersama Personel saat Lirik Lagu Indonesia Raya di Kumandangkan

Berita

Ketua MPC PP Tapsel : Selamat Jalan Ayahanda H Anif Shah, “Hidup Ikhlas Tanpa Tipu Muslihat