Home / Berita

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:12 WIB

Sudah Berlaku! Beli Mobil Baru Dapat BPKB Elektronik, Begini Wujudnya

BPKB Elektronik

BPKB Elektronik

Viewer: 619
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Jakarta, JejakNasional – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memberlakukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Beli mobil baru sekarang akan mendapatkan BPKB elektronik. Begini wujudnya.

Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengkonfirmasi BPKB elektronik saat ini sudah berlaku. Sumardji mengatakan, BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional.

“Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul,” kata Sumardji kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Akun Instagram @kawantoyota mengunggah video bentuk BPKB elektronik yang sudah berlaku di Indonesia. detikOto sudah diizinkan untuk mengutip isi video yang diunggah @kawantoyota.

Baca Juga  Kasdim 1208/Sambas Resmi Menutup Pelantikan Dewan Saka Wira Kartika Cabang Kodim 1208/Sambas

Dilihat dari video tersebut, bentuk BPKB elektronik sekarang lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya. Dimensinya mirip paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakangnya untuk dibaca oleh perangkat NFC. Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.

“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar, nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” kata Sumardji beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan. Di dalam BPKB elektronik terdapat identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.

Penerapan BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang sebelumnya harus memakan waktu berbulan-bulan.

Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Siapakah Wanita Cantik yang Digep Bersama Andi Arief

Berita

Mantan Ephorus HKBP Pdt.Dr. SAE Nababan Meninggal Dunia

Berita

Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang Angkat Bicara, Mari Berantas Pungli Guru Honorer di Kabupaten Simalungun

Berita

Pencarian Korban Tenggelam di Danau Toba Diperpanjang Jadi 10 Hari

Berita

Jajaran Polres Ketapang Kunjungi Kodim 1203, Ucapkan Dirgahayu HUT TNI Ke – 76

Berita

Gencar Ungkap Kasus Pertambangan Ilegal, Polres Ketapang Mendapat Penghargaan Dari ESDM Provinsi Kalbar

Berita

Dulang Keberhasilan Terus, Setelah Tangkap Sosok Penting ISIS di Gurun Sahara, Tentara Perancis Berhasil Tembak Mati Salah Satu Pimpinan Eksekutif Al-Qaeda

Berita

Antisipasi Penyebaran PMK Ternak, Pemkab Samosir Akan Batasi Lalu Lintas Ternak Dari Luar Samosir