Home / Berita

Kamis, 2 September 2021 - 08:52 WIB

Dua Raperda Disepakati bersama Legislatif Prov. Kalbar

Viewer: 392
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 1 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.com – Gubernur Provinsi Kalimantan Barat diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Plh Sekda Prov Kalbar), Ir. Sukaliman, M.T., menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Raperda Prov Kalbar) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2021-2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Mangrove.

Pada masa Persidangan I (Kesatu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Prov Kalbar) di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (1/9/2021).

Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H., dan dihadiri secara fisik oleh 45 orang anggota DPRD Prov Kalbar.

Atas nama Pemprov Kalbar, Plh Sekda mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah Prov Kalbar.

Baca Juga  Update Covid-19 di Samosir 9 Desember 2020 : Nihil Penambahan Kasus Baru dan Sembuh, Konfirmasi Positif Tetap 10 Orang, Kumulatif 59 Orang

Kebijakan energi Prov Kalbar diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi di wilayah Prov Kalbar yang bertujuan untuk mencapai kemandirian pengelolaan energi, menjamin ketersediaan energi, dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dengan mengoptimalkan sumber daya energi secara terpadu dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Ir. Sukaliman, M.T., menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RUED-P dilandasi adanya kebutuhan suatu perencanaan pengelolaan energi daerah yang komprehensif berdasarkan identifikasi persoalan energi yang ada dan perumusan program atau kebijakan untuk mengatasinya dengan target yang ditetapkan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian pemenuhan energi di Kalimantan Barat.
“Kedepannya, Perda RUED-P diharapkan menjadi perda yang efektif sebagai pedoman dalam pengelolaan energi di Kalbar.

Untuk itu, perlu ada sosialisasi di tingkat eksternal dengan masyarakat luas, akademisi, pelaku usaha, dan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan terkait rencana pengelolaan energi daerah.

Sedangkan sosialisasi di level internal pemerintah bertujuan untuk membangun koordinasi di jajaran perangkat daerah yang terkait dan pemerintah kabupaten/kota agar masing-masing urusan pemerintahan dalam pengelolaan energi dapat terkomunikasikan dan terkoordinasikan secara tepat efektif dan efisien,” harap Plh. Sekda.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Rayakan Misa dan Syukuran Natal Bersama di gereja Santo Marius Tekalong

Meningkatnya pemanfaatan lahan gambut dan mangrove yang semakin tidak terkendali dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem gambut dan mangrove.

Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya untuk menjaga dan melestarikan ekosistem gambut dan mangrove.

“Dengan adanya perda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, diharapkan keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut dan mangrove dapat terjaga, sehingga dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi, budaya, ekologi, bagi masyarakat dengan cara memperbaiki fungsi alam lahan gambut dan mangrove, meningkatkan kemampuan hidrologis ekosistem gambut dan mangrove serta mendukung ekosistem yang ada disekitarnya,” harap Plh Sekda Kalbar.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Polda Kalteng

Berita

Walikota Serahkan 462 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat

Berita

Sukseskan Program Pemerintah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Vaksinasi Siswa-Siswi SMP dan SMK Di Perbatasan.*

Berita

Bupati Tapsel Lepas 42 Kafilah MTQN Ke-37 Tingkat Provsu

Berita

Irwasum Polri dan Kapoldasu Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2022 di Samosir

Berita

Pemkab Samosir  Tingkatkan Layanan Kesehatan: Advokasi dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Amankan 1 (Satu) Karung Miras Gin Flavour Superior Quality Likeur (Jin tanduk) 

Berita

Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan