Viewer: 647
0 0

Home / Kriminal

Senin, 8 Juni 2020 - 21:20 WIB

Dituding ‘Sandera’ Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK

Viewer: 648
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompasnasional | Kuasa Hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian, menjawab tudingan yang dilayangkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Sebelumnya Neta menyebut Novel telah menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.

“Neta, fitnah, saya kira dia itu, mengintervensi KPK,” kata Saor kepada Tribunnews.com, Senin (8/6/2020).

Saor mengatakan bahwa Neta telah merusak kehormatan Novel. Selain itu, lanjutnya, Neta telah merusak martabat lembaganya.

“Merusak kehormatan dari Novel. Dia kan pengamat kepolisian, kerjanya merusak martabat lembaga,” kata Saor.

Kata Saor, penangkapan Nurhadi yang dipimpin Novel sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) tim penyidik kala itu cukup berat.

Baca Juga  Blak-blakan Adhyaksa Dault Soal Eks Menteri Dituduh Anti-Pancasila

Neta disarankan Saor agar dapat mengapresiasi kerja Novel.

“Penangkapan Nurhadi kan cukup berat, kalau Neta tidak bisa mengapresiasi, jangan sampai alatnya orang tertentu. Jangan dia ikut terlibat menyembunyikan Nurhadi,” Saor menegaskan.

Diketahui IPW mendapat informasi Novel telah memeriksa Nurhadi di luar kantor KPK berasal dari internal KPK itu sendiri.

Atas dasar info tersebut, Neta menginginkan Dewan Pengawas KPK agar mengawasi kinerja Novel dalam penanganan perkara Nurhadi.

“IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka,” kata Neta kepada Warta Kota, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga  Pembobol Rekening Maybank dan Ayah Korban Ternyata Sudah Kenal Lama

Menurut Neta, cara-cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun Ketua KPK Firli Bahuri.

“Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya,” kata Neta.

KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri pun telah menjawab tudingan Neta.

Ali memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi antikorupsi selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 IRT Diamankan Petugas Bandara Kualanamu

Arsip

Ingat Bimantoro yang Pukul TNI AL di Rawamangun? Dia dan Keluarganya Diusir dari Komplek TNI AL!

Arsip

Mengerikan! Buruh Bangunan Tewas Ditembak di Marelan

Berita

Jerit Tangis Ruliana Boru Gultom “Habis Hartaku, Tiga Anak dan Mertua Tewas Dilindas Truk Kurang Ajar Itu”

Arsip

Ngaku Anggota TNI Pangkat Lettu, Pria Ini Tipu Warga Rp 85 Juta

Kriminal

Pasutri Tepergok Melakukan Aksi Tak Terpuji di Kebun Karet
Foto Ilustrasi

Berita

3 Anggota Geng Motor di Lampung Penganiaya Pria Bercelana TNI Ditangkap

Arsip

Polisi Dicakar Wanita: HP Direbut, Disuruh Ambil Ke Mahkamah Agung