Samosir – Kompas Nasional | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pembahasan dan Pengesahan Peraturan DPRD Kabupaten Samosir tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Samosir dan Rapat Paripurna DPRD Tentang Penetapan Hasil Reses I DPRD Kabupaten Samosir Tahun 2021 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD (22/2).
Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna dilaksanakan sebagai bagian dalam pelaksanaan program kerja DPRD serta bagian pertanggungjawaban ke masyarakat atas pelaksanaan Reses I pada masa sidang I diwaktu yang lalu. “Kami persilahkan kepada juru bicara masing-masing daerah pemilihan untuk menyampaikan hasil Reses I, sebagai rumusan atas aspirasi yang disampaikan oleh konstituen. Kita mulai dari Dapil I dan seterusnya.” Sebut Pimpinan Rapat Nasip Simbolon.
Hasil Reses I di dapil diawali oleh Dapil I dengan Juru bicara Dapil I Saurtua Silalahi ST, dapil II dibacakan oleh Parluhutan Samosir SP MSi, Dapil III disampaikan oleh Parluhutan Sinaga dan dapil IV dibacakan Jonny Sagala. Secara umum setiap aspirasi konstituen setiap dapil diantaranya pembangunan infrastruktur berupa jalan, fasilitas air minum/bersih, sarana dan prasarana pertanian, penataan situs/objek wisata, penambahan modal ke UMKM, pengembangan SDM yang terampil melalui pelatihan, Perencanaan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan pasca pandemi covid 19, peningkatan pelayanan publik, pendampingan kepada desa dan lain lain.
Sebelum Rapat paripurna penetapan hasil Reses I ini juga telah dilaksanakan Rapat Paripurna Tentang Kode Etik dimana hasil pembahasan oleh Tim Kode Etik dibacakan oleh Parluhutan Sinaga. Kode etik ini nantinya sebagai salah satu pedoman dan aturan bagi setiap anggota DPRD dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya. Pelaksanaan Rapat Paripurna berjalan dengan baik dan keputusan Rapat Paripurna nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir. (rel/monang lumban raja)







