Home / Berita

Jumat, 9 September 2022 - 16:37 WIB

Polres Sanggau Tetapkan Tersangka Asal Rasau Jaya Selundupkan Empat Kilogram Sabu 

Viewer: 243
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Polres Sanggau – KOMPAS NASIONAL.Com- melaksanakan press release pengungkapan penangkapan salah satu orang yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat empat (4) kilogram. Kegiatan berlangsung di depan Mapolres Sanggau, pada Jumat 9 September 2022.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.

Kapolres Sanggau menerangkan setelah dilakukan interogasi oleh pihaknya, Sab alias Sub membawa sabu tersebut yakni dijanjikan uang oleh seseorang bernama BR.

“Yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” ujarnya.

AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan, Pelaku mengakui baru pertama kali menjadi kurir Sabu. “Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa Sabu ke Pontianak,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres, terkait jaringan narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan.

Baca Juga  Koramil Jajaran Kodim 1203/Ktp Kerahkan Babinsa Amankan Sholat Idul Fitri 1442 H Dan Misa Kenaikan Isa Almasih.

Sebelumnya diketahui, SAB alias SUB pria 54 tahun Warga Asal Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya diamankan tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggan dan Polsek Entikong saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 September 2022 kemarin.

Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG.

“Ada empat bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari Sab alias Sub,” jelas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro dalam kegiatan Press Release, Jumat 9 September 2022.

Selain mengamankan atau unit sarana sepeda motor, sabu sebanyak 4 kilogram dan sebuah tas, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Nokia 105 warna hitam berikut simcard 081351218935, satu Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard 082213410053 satu buah dompet merk IMPERIAL HORSE warna hitam dan uang tunai sekitar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga  Hadiri Muscab Luar Biasa MPC PP Tapsel, Sekda : Semoga Lahir Pemimpin Hebat

Dari hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara. H Als Am yang tidak diketahui alamatnya. Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dan setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian.

“Untuk Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wako Edi Kamtono Salurkan Bansos 5 Ton Dampak PPKM Darurat di Kota Pontianak

Berita

Sinergitas Babinsa Ensalang Bersama Perangkat Desa Dirikan Posko Tangguh PPKM Skala Mikro*

Berita

Buronan Kasus Pengerusakan Hutan 1000 ha di Kabupaten Sambas di Tangkap Tim Kejagung

Berita

Plt Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Kadis Pariwisata Hadiri LTKK Siswa SMA/SMK Sederajat

Berita

Kejam Seorang Pria di Kecamatan Hulu Sungai Ketapang Tega Menghabisi Nyawa Istri Dan Anaknya

Berita

Cak Imin Kembali Dipanggil Jadi Saksi KPK Hari Ini

Berita

Wako Edi Kamtono : Jadikan Momentum HUT ke-76 RI Penyemangat Lawan Covid-19

Berita

Polisi: Tersangka Teroris Babel Pemasok Senjata untuk MIT Poso