Home / Berita

Selasa, 5 Maret 2019 - 14:28 WIB

Andi Arief Tersandung Kasus Narkoba, Masuk Penjara atau Rehabilitasi?

Andi Arief usai di tangkap. Foto: Dok. Istimewa

Andi Arief usai di tangkap. Foto: Dok. Istimewa

Viewer: 751
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, ditangkap polisi di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3). Ia ditangkap oleh Tim dari Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.
Secara hukum, apakah Andi Arief akan dimasukkan ke penjara atau direhabilitasi? Peran seseorang dalam kasus narkotika akan menentukan apakah akan diancam dengan pidana penjara atau direhabilitasi.
Jika terduga pelaku ternyata terlibat dalam mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, melakukan ekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang, maka terduga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. (lebih detail bisa dilihat dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika).
Sementara itu, jika terduga pelaku hanya sebagai pengguna narkotika dengan jumlah tertentu, maka secara hukum dapat direhabilitasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika, yang berbunyi:
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pertimbangan seorang pengguna narkotika untuk direhabilitasi, pada prinsipnya, mereka harus diposisikan sebagai korban peredaran narkotika, sehingga memang sudah seharusnya, wajib direhabilitasi agar korban dapat pulih kembali, baik secara medis maupun sosial.
Jika seseorang pengguna narkotika ditangkap dan menjalani proses hukum, maka proses peradilan merupakan kesempatan untuk dilakukannya rehabilitasi terhadap tersangka/terdakwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Lantas, apa syarat pengguna narkoba dapat direhabilitasi?
Indikator utama pengguna dapat direhabilitasi adalah jumlah barang bukti yang ditemukan tidak melebihi jumlah tertentu. Sebagai contoh, jika barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan Andi Arief adalah narkotika jenis sabu, maka sesuai dengan angka 2 huruf b Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, barang buktinya tidak melebihi satu gram, dan hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan/diperjualbelikan.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  KPK Periksa Menteri Sosial Idrus Marham

Share :

Baca Juga

Berita

Kalapas Narkoba Kelas IIB Banyuasin Pimpin Apel Siaga Kewaspadaan di Bulan Ramadhan dan Menjelang Idul Fitri

Berita

Tanamkan Kebanggaan Terhadap Satuan, Kodam XII/Tpr LaksanakanTradisi Penerimaan Warga Baru

Berita

Hindari Kerumunan, Satgas Pamtas Yonif 642 Salurkan Bantuan ke Rumah Warga*

Berita

Walikota Psp Hadiri Undangan Sosialisasi NSI Dan QRIS Diselenggarakan BI Perwakilan Sumut

Berita

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Launching Event Horas Samosir Fiesta Tahun 2022 dan Meresmikan Gedung Samosir Creatif Hub

Berita

Kodim 0212 TS Terbaik l Se-Sumut Dalam Kegiatan Pelayanan KB

Berita

NITIZEN : SEMOGA LEKAS SEMBUH BU , ” LIDIA KRISTINA PANJAITAN”

Berita

Bupati Samosir Terima Audiensi Panitia Festival Mangga 2021