Viewer: 1186
0 1

Home / Berita

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 00:04 WIB

DPD Golkar Tapteng Buka Pendaftaran Calon Ketua

Panitia Musda Partai Golkar Kabupaten Tapteng

Panitia Musda Partai Golkar Kabupaten Tapteng

Viewer: 1187
0 1
Terakhir Dibaca:3 Menit, 3 Detik

TAPTENG | Kompasnasional.com – Sesuai dengan keputusan pimpinan daerah partai Golongan Karya, Kabupaten Tapanuli Tengah, nomor: KEP-22/GK-TT/VIII/2020, tentang pengesahan susunan panitia musyawarah daerah (MUSDA) X Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah.

Panitia Musda Partai Golkar Kabupaten Tapteng, secara resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua DPD Golkar Kabupaten Tapteng, periode 2020-2025. Pendaftaran tersebut dilaksanakan di kantor Sekretariat DPD Golkar Kabupaten Tapteng, yang beralamat di jalan Dr Ferdinand Lumbantobing, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pendaftaran di mulai  sejak, Jumat 28/8/2020 hingga berakhir pada,  Sabtu 29/8/2020.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tapteng, Hendri J. Hutagalung, yang merangkap jabatan sebagai Ketua panitia pengarah (Steering Committee) mengatakan bahwa pendaftaran bacalon Ketua DPD Golkar Kabupaten Tapteng, terbuka untuk umum dan kepada seluruh kader Golkar.

“Benar adayanya bahwa pendaftaran ini terbuka untuk umum dan seluruh kader Golkar ataupun pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Tapteng, hanya saja harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia.”ucapnya.

Di tegaskannya, adapun persyaratan bacalon Ketua DPD Partai Golkar Kabupatan Tapteng, antara lain.

1.Pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat Kabupaten/kota dan/atau sekurang kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Kecamatan dan/atau pernah menjadi pengurus Kabupaten/kota organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 (satu) peride penuh.

2. berpendidikan minimal S-1 (strata satu) atau yang setara/sederajat.

Baca Juga  Pemprov Papua Musnahkan 25 Ribu Botol Miras

3. Aktifas terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain

4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader partai Golkar.

5. Memiliki prestasi, dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak tercela (PD2LT)

6. Memiliki kapabilitas dan akeptabilitas.

7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektip dalam Partai Golkar.

9. Berdomisi di wilayah Kabupaten/Kota

10. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus keatas dan kebawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, mewakili partai politik lain atau menjadi penggurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.

Ditambahkannya, apa bila syarat-syarat pada point (1) ada yang tidak terpenuhi dan atau telah menjabat 2 (dua) periode sebagai ketua, tetapi mendapat rekomendasi/persetujuan maju sebagai calon DPD Partai Golkar dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, maka tetap dinyatakan sah sebagai bakal calon untuk maju sebagai calon ketua.

Kata Hendrik lagi, apa bila ada bacalon umum dari luar kader ataupun penggurus Partai Golkar, ataupun pernah ikut serta sebagai kader Partai Golkar, dan sudah mengundurkan diri maka harus memenuhi syarat tertentu.

“Sah, sah saja bila ada bacalon dari luar ataupun pernah ikut di Partai Golkar akan tetapi sudah keluar maka paersyaratan maju sebagai bacalon Ketua DPD Golkar Kabupaten Tapteng, harus memiliki surat Diskresi yaitu surat keputusan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.”pungkasnya.

Baca Juga  Penandatanganan MoU Bupati Kapuas Hulu Bersama Kanwil Perbendaharaan Prov.Kalbar, Dan KPPN Putussibau Tahun 2022

Diterangkannya lagi, adapun peserta Musda nantinya sebanyak 100 orang, akan tetapi yang memberikan hak pilih dalam kegiatan Musda tersebut sudah ditentukan.

“Benar, bahwa para peserta Musda nantinya sudah ditentukan siapa siapa saja sesuai dengan AD/ART Partai Golkar, dan akan dituangkan dalam tatatertib Musda. Adapun para peserta yang akan ikut memberikn hak pilihnya antara lain, 20 Pimpinan Kecamatan (PK) penggurus Parati Golkar Kabupaten Tapteng, pengurus harian dan pleno partai Golkar, organisasi melahirkan seperti, Soksi, MKGR, dan Kosgoro, sedangkan organisasi yang dilahirkan seperti, AMPI, HWK, Majelis Dakwah Indonesia, Satkar Ulama dan Pengajian Alhidayah.”terangmya.

Hendrik juga membeberkan bahwa anggota DPRD Tapteng dari Partai Golkar, tidak berhak memberikan hak suaranya dalam acara Musda tersebut.

“Anggota DPRD dari Partai Golkar, berhak untuk mengikuti Muda akan tetapi tidak berhak untuk memberikan hak pilihnya, mereka hanya diberikan hak untuk memantau berjalannya Musda tersebut, dan hal itu tentunya sesuia dengan mekanisme AD/ART Partai Golkar.”tutupnya.

Penulis : Jerry

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua TP. PKK Tapanuli Utara Siap Dukung ‘Bersatu Lawan Covid-19’.

Berita

Jalin Komunikasi Dan Kebersamaan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Mengolah Sahang/Lada

Berita

Bersama Awak Media, Kemenag Malut Gelar Coffe Morning

Berita

Bupati Sintang Instruksi Pengaktifan Posko Penyekatan di Perbatasan

Berita

Kucurkan Investasi Senilai Rp. 30 Milyar, PLN Kembali Nyalakan Listrik 8 Desa di Kabupaten Sanggau

Berita

Wakili TNI AD Ikuti Kompetisi Cyber Congo Multilateral Cyber Competition 2022, Kasansidam XII/Tpr Terima Penghargaan Dari Danpussansiad

Berita

Fakta-fakta KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Dugaan Penyebab-Kondisi Korban

Berita

Demokrat Ogah Debat dengan Sahroni: Jangan Cari Pembenaran, AHY Sudah Move On