Home / Berita

Senin, 5 Juli 2021 - 15:47 WIB

Bupati Sintang Instruksi Pengaktifan Posko Penyekatan di Perbatasan

Viewer: 375
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

SINTANG KALBAR,KOMPAS Nasional – Rapat lanjutan dalam pembahasan finalisasi diterbitkan nya Instruksi Bupati terkait PPKM Mikro dan Rencana pengaktifan posko Penyekatan Covid-19 Kabupaten Sintang di Perbatasan Kabupaten Sintang, Senin (5/7) pagi.

Rapat sendiri dihadiri oleh Asisten I Sekda Kabupaten Sintang Yaser Arafat, Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, Kepala BPBD, Pasi Ops Kodim 1205 Sintang, Kabag Ops Polres Sintang, Kadiskominfo, Satpol PP, Dinkes Sintang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan.

Rapat tersebut dilakukan untuk merumuskan instruksi Bupati Sintang terkait pengaturan Sistem WFH dan jam kerja di lingkungan kerja pemerintahan dan swasta terkait pengaturan jam operasional tempat usaha, kegiatan peribadatan, serta pengaturan kegiatan masyarakat lainnya.

Baca Juga  Sejumlah Wartawan di Kabupaten Melawi Akan Laporkan Pemilik Akun FB A.n Bang Ferdi Kepolisi.

Hal ini dilakukan mengingat pertumbuhan kasus Covid-19 di Kabupaten Sintang terus mengalami kenaikan sehingga langkah antisipasi perlu disiapkan, seperti pembentukan kembali Posko Penyekatan yang bertempat di batas-batas wilayah Kabupaten Sintang.

Penerbitan instruksi Bupati yang akan dilakukan ini sebagai usaha dalam percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19 sehingga jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 diharapkan dapat ditekan.

Kapolres Sintang mengatakan bahwa untuk penerbitan instruksi Bupati tersebut, akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu terhadap warga masyarakat Kabupaten Sintang, terutama para pelaku usaha sehingga bisa menyamakan persepsi untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Baca Juga  Pelatihan Citizen Journalism dan Digital Marketing bagi UMKM Digelar di Siantar

“Sebelum instruksi Bupati ini diterbitkan, nantinya melalui personil Polres Sintang, Kodim 1205 Sintang dan Satpol PP akan dilakukan sosialisasi dahulu, khususnya kepada para pelaku usaha sehingga tidak terjadi salah persepsi, yang mana diharapkan para pelaku usaha dapat berkerjasama untuk mematuhi ketentuan dan instruksi yang diterbitkan,” jelas Kapolres Sintang.

Adapun penerbitan Instruksi Bupati ini didasari oleh diterbitkan nya instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021 dan kondisi Zonasi oranye di Kabupaten Sintang.

(Hasnan s)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

5 Fakta Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Penodaan Agama

Berita

Berikan semangat kepada anggota, Danrem 121/Abw kunjungi dapur umum.

Berita

Kapolda Sumut Rilis kasus penembakan wartawan di Simalungun

Berita

Pemkot Pontianak Alokasikan Rp53 miliar Tangani Covid-19

Berita

Bupati Taput Hadiri Seminar Ama HKBP Regional I dan Gema Nada untuk Dana Pensiun HKBP

Berita

Pemkot Pontianak Siapkan 36 Faskes Untuk Layani Vaksinasi Covid-19

Berita

Gubernur Kalbar Harap Aturan Asuransi Bagi Petani Harus Semakin Baik dan Dipermudah

Berita

Walikota Singkawang Resmikan Gedung Baru Polsek Singkawang Tengah.