Kompasnasional l Artis cantik Catherine Wilson duduk di kursi terdakwa dalam kasus narkoba. Artis blasteran itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Depok.
Pada isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat wanita yang akrab disapa Keket itu dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, dalam pasal tersebut Catherine Wilson juga didakwa sebagai pengendar narkoba jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu juga tak dibantah oleh kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penja
ra,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).k
Lalu apa jawaban Keket dengan tuntutan Jaksa?
“Saya menerima pak hakim,” kata Catherine Wilson.
Pasal 114 merupakan pasal yang dilayangkan JPU atas dakwaan pengedar narkoba kepada Catherine. Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.’ (L6/Red)








