Home / Berita

Jumat, 6 Agustus 2021 - 06:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Kalbar Musnahkan 3.119 Butir Pil Ekstasi Dan Amankan 5 Tersangka

Viewer: 454
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

PONTIANAK, KALBAR – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.119 butir yang diungkap beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam acara Press Confrence tentang pemusnahan Barang Bukti tindak Pidana Narkoba, pada Kamis 5 Agustus 2021 di Halaman Direktorat reserse Narkoba Polda Kalbar.

Timnya meringkus dua tersangka pada 19 Juli 2021 di depan gereja pinggir jalan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.

”Dari kasus ini pihaknya mengamankan dua orang pria, yang berinisial RHD dan DJA. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir narkoba jenis pil ekstasi, satu unit mobil dan dua unit handphone,” kata Yohanes.

Baca Juga  Kejagung Benarkan Geledah Rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika

Setelah dilakukan pengujian di BPOM Pontianak, 2.524 butir pil ekstasi dinyatakan positif dan 595 butir dinyatakan negatif.

Setelah didalami lebih lanjut, tim juga berhasil menangkap SM yang tinggal di Pontianak timur dan barang bukti yang diamankan sebanyak empat bungkus Narkotika Jenis sabu seberat empat ons dan satu unit Handphone.

Dari hasil pemeriksaan SM kata Hernowo, tim mengamankan tersangka ILH, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu unit Handphone dan satu unit Sepeda Motor.

Baca Juga  Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2023, Bupati: Mari Kita Bekerja Sama Mendukung Pelaksanaan Program dan Kegiatan Prioritas Kabupaten Samosir 

Lebih lanjut Hernowo mengatakan dari hasil pengembangan SM dan ILH yang sudah di tetapkan menjadi tersangka, petugas berhasil mengamankan tersangka WW di Mega Mall Pontianak dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone.

“Setelah di dalami lebih lanjut kelima tersangka ini bisa masuk atau di kategorikan dalam tindak Pidana Pencucian Uang, dan setelah kita telusuri aset-aset mereka cukup lumayan, dari hasil menjual barang haram tersebut,” tutupnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Rakenis Dengan Pakaian Reog Ponorogo, Slog Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita

Jalin Keakraban, Dandim Sambas Terima Silaturahmi Pengurus PSHT Kabupaten Sambas

Berita

Ketua MPC PP Tapsel : Selamat Jalan Ayahanda H Anif Shah, “Hidup Ikhlas Tanpa Tipu Muslihat

Berita

KPU Pasang dan Serahkan APK ke Tim Pemenangan Paslon yang Bertarung di Pilgub Sumut

Berita

Walikota Siantar Terima LHP Kepatuhan pada Pemprovsu dari BPK Perwakilan Sumut

Berita

Evaluasi Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Arsip

Jaksa Penuntut Umum: “Kasus Yuyun, Pelaku Bisa Dihukum Mati”

Arsip

Harga Cabai di Pasar Rp 140 Ribu, Petani Jual Rp 35 Ribu