Viewer: 722
0 0

Home / Ekonomi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:15 WIB

Digugat PKPU, ini tanggapan ACE Hardware (ACES)

Viewer: 723
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

Kompasnasional | PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat atas atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners. Adapun gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Affairs Ace Hardware Indonesia Dasep Suryanto menyebutkan akan mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan terhadap perkara tersebut. “Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi terhadap perkara tersebut dari Pengadilan Niaga,” ujarnya kepada kontan.co.id melalui keterangan resmi, Rabu (7/10).
Dasep menyebutkan antara Ace Hardware Indonesia dengan Wibowo & Partners memiliki ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) sebesar Rp 10 juta. “Kami menghimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini PT Ace Hardware Indonesia Tbk memiliki kinerja yang sangat baik dan beroperasi seperti biasa,” sebutnya.(MI/Red)

Baca Juga  18.192 KK di Bantargebang Bakal Terima Bau Uang Sampah Rp 300 Ribu
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Demo Hari Tani di Riau Ricuh, Tiga Mahasiswa dan Enam Polwan Ikut Terluka

Ekonomi

Bank Kota Bogor Permudah Transaksi selama Pandemi

Ekonomi

Ultimate Winter Driving Tips

Berita

Dinilai Banyak Kejanggalan, Impor Beras Ditolak

Arsip

Ustaz Arifin Ilham Ikut Tax Amnesty di-Injury Time

Ekonomi

Tumbuhan Porang, Jadi Komoditas Ekspor Unggulan Asal Sumut

Arsip

Nilai Tukar Rupiah Merosot ke Level Rp 13.128 Per USD

Arsip

KAI Tak Sanggup Biayai Investasi LRT yang Bengkak Rp4 Triliun