Viewer: 690
0 0

Home / Ekonomi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:15 WIB

Digugat PKPU, ini tanggapan ACE Hardware (ACES)

Viewer: 691
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

Kompasnasional | PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat atas atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners. Adapun gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Affairs Ace Hardware Indonesia Dasep Suryanto menyebutkan akan mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan terhadap perkara tersebut. “Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi terhadap perkara tersebut dari Pengadilan Niaga,” ujarnya kepada kontan.co.id melalui keterangan resmi, Rabu (7/10).
Dasep menyebutkan antara Ace Hardware Indonesia dengan Wibowo & Partners memiliki ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) sebesar Rp 10 juta. “Kami menghimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini PT Ace Hardware Indonesia Tbk memiliki kinerja yang sangat baik dan beroperasi seperti biasa,” sebutnya.(MI/Red)

Baca Juga  Masyarakat NTT Sudah Berani Bermain Saham, Transaksi Saham Tembus Rp 195 Miliar, Wow!
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Harga Minyak Longsor, Utang Raksasa Migas Cetak Rekor

Arsip

5 Lukisan ‘Tak Jelas’ Ini Dijual Miliaran, Bahkan Hingga Triliunan Rupiah!

Arsip

Guru Honorer Ungkap Pungli SMAN 13 Disudutkan Kepsek & Wali Murid

Berita

Marak Kecelakaan Proyek Infrastruktur, DPR Kaji Pembentukan Panja

Ekonomi

Banyak Milenial Minum Jamu Jadi Alasan Combiphar Akuisisi Air Mancur Grup

Arsip

Manado Ingin Bangun Sirkuit Balap Ala Monaco Dan Singapura

Berita

Demo Hari Tani di Riau Ricuh, Tiga Mahasiswa dan Enam Polwan Ikut Terluka

Ekonomi

Bos Arisan Lebaran Tipu Ratusan Ibu-ibu hingga Rp1 Miliar, Dipakai Bangun Rumah