Viewer: 674
0 0

Home / Ekonomi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:15 WIB

Digugat PKPU, ini tanggapan ACE Hardware (ACES)

Viewer: 675
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

Kompasnasional | PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat atas atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners. Adapun gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Affairs Ace Hardware Indonesia Dasep Suryanto menyebutkan akan mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan terhadap perkara tersebut. “Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi terhadap perkara tersebut dari Pengadilan Niaga,” ujarnya kepada kontan.co.id melalui keterangan resmi, Rabu (7/10).
Dasep menyebutkan antara Ace Hardware Indonesia dengan Wibowo & Partners memiliki ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) sebesar Rp 10 juta. “Kami menghimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini PT Ace Hardware Indonesia Tbk memiliki kinerja yang sangat baik dan beroperasi seperti biasa,” sebutnya.(MI/Red)

Baca Juga  Ada pandemi Covid-19, volume transaksi J&T Express di bulan Ramadhan naik 50%
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono

Ekonomi

Bank Mega Laporkan Kasus Raibnya Deposito Nasabah Rp 33 M ke Polisi

Ekonomi

Inilah sektor-sektor usaha yang bisa mendulang cuan di tahun kerbau logam

Arsip

BI: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Paling Bagus Se-ASEAN

Ekonomi

Pedagang dan Pembeli Harus Tahu! Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online Akan Kena Pajak 10 Persen, Tarif Barang dan Jasa Dipastikan Akan Naik

Arsip

Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok Di Bawah USD 45 Per Barel

Arsip

Kontrakan Mewah Pribadi Pasha Ungu Rp 1 M Dibebankan ke APBD Palu

Berita

Nilai Tukar Rupiah Semakin Melemah, Dampaknya Semakin Besarnya Utang Luar Negeri Indonesia