KompasNasional.com – Presiden Joko Widodo mengaku baru menerima surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun surat tersebut kabarnya berisi permintaan untuk mengeluarkan pasal- pasal korupsi dari draf Rancangan KUHP yang sedang dibahas di DPR RI.
“Baru kemarin saya lihat, saya terima,” ujar Jokowi saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Selasa malam (5/6).
Dia mengatakan masih mengkaji surat yang dikirimkan oleh KPK itu. “Nanti setelah selesai saya sampaikan,” imbuhnya.
Kendati demikian, mantan Walikota Solo itu menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga tetap diperkuat.
“Intinya kita tetap harus memeprkuat KPK. Sudah intinya ke sana. Tapi poin-poinnya secara detail saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima,” tuturnya.
Soal draf RKUP sendiri, kata Jokowi memang masih dalam pembahasan antara DPR dan menteri terkait. Dirinya belum mempelajari itu.
“Tetapi kajian yang dikoordinasikan oleh Menkopolhukam ini masih dalam proses berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya sampai lima kali menyurati Presiden Jokowi. Isinya sama yaitu mendorong mengeluarkan pasal- pasal korupsi dari draf Rancangan KUHP yang sedang dibahas di DPR RI.
Dalam surat itu, KPK menyampaikan argumentasi yuridis dan historis tentang pasal korupsi yang seharusnya tidak termuat dalam RKUHP.
Menurut KPK, pasal korupsi cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(JPC/TR)