Home / Berita / Medan / Reviews

Senin, 12 Februari 2018 - 15:41 WIB

Hari Ini, KPU Umumkan Paslon Pilgub Sumut 2018

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat ditemui di KPU Sumut.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat ditemui di KPU Sumut.

Viewer: 573
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 57 Detik

KompasNasional.com | Medan – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) hari ini dijadwalkan mengumumkan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) 2018 di Hotel Grand Mercure Medan. Pengumuman yang akan digelar melalui rapat pleno terbuka ini, hanya mengundang beberapa orang dari tim kampanye, Paslon dan perwakilan parpol.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, dalam rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon Pilgub 2018, pihaknya hanya mengundang lima orang dari masing-masing tim pasangan calon, paslon sendiri serta dua orang perwakilan (Ketua-Sekretaris) partai politik pengusung. Bahkan hanya tim kampanye yang diwajibkan hadir.

“Karena Paslon itukan pasti punya tim kampanye, jadi ya mereka wajib hadir. Kalau paslonnya tidak hadir, tidak masalah. Yang jelas kita mengundang beberapa orang saja,” kata Benget, Minggu (11/2).

Dia memprediksi, kehadiran maksimal dari pihak paslon jumlahnya di bawah 50 orang. Mengingat selain pasangan calon yang jumlahnya enam orang, ditambah 15 orang dari tiga tim kampanye serta 22 orang dari parpol pengusung. Sehingga seluruhnya hanya sekitar 43 orang, jika seluruhnya hadir. “Mungkin nanti media massa yang banyak,” sebut Benget.

Sedangkan terkait kelengkapan berkas setelah perbaikan lalu, Benget menyebutkan bahwa hasil verifikasi dan perbaikan dan penelitiannya, akan diumumkan hari ini dalam rapat pleno itu. Karenanya dia tidak dapat menyebutkan, apakah seluruh paslon memenuhi syarat dan akan ditetapkan atau sebaliknya. Hal itu akan diketahui pada pengumuman pasangan calon.

Sesuai dengan jadwal tahapan Pilgub 2018 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 1/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018, KPU Sumut akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) pada Pilgub 2018, hari ini Senin (12/2).

Baca Juga  WAKIL BUPATI HUMBAHAS KUNJUNGI KELUARGA KORBAN PUTING BELIUNG

Kasubbag Teknis KPU Sumut Harry Dharma Putra dalam surat undangannya mengatakan, rapat terbuka tersebut akan digelar di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekan Medan sekira pukul 10.00 WIB. Diketahui, ada tiga paslon yang telah mendaftar ke KPU Sumut pada 8 hingga 10 Januari 2018 lalu. Ketiga paslon tersebut adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, dan Nasdem dengan total 60 kursi di DPRD Sumut.

Selanjutnya ada JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat dan PKB dengan total 20 kursi. Sementara paslon yang terakhir adalah Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diusung partai PDIP dan PPP dengan total 20 kursi.

Djumiran Abdi selaku Ketua Tim Pemenangan Djarot-Sihar juga mengatakan dalam beberapa pengalaman sebelumnya, tidak ada pengerahan massa dalam pengumuman paslon. Sebab selain karena hanya beberapa orang saja yang diundang, pengumuman tersebut juga belum menetapkan berapa nomor urut paslon yang akan dijadikan bahan kampanye.

“Pengalaman kita, biasanya pengerahan massa itu ada waktu pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Jadi ya untuk apa juga ramai-ramai datang? Ini ‘kan baru penetapan,” kata Djumiran.

Batasan Dana Kampanye Belum Ditetapkan
KPU Sumut hingga kini belum menetapkan batasan dana kampanye bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018. Dalam rapat koordinasi KPU Sumut dengan partai politik (parpol) pengusung bapaslon tentang pembatasan dana kampanye Pilgubsu 2018, belum ada kesepakatan antara parpol pengusung dengan KPU terkait jumlah anggaran kampanye.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengungkapkan, dalam rakor tersebut, pimpinan partai politik pengusung tiga bapaslon meminta waktu pembatasan dana kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kampanye. “Pimpinan partai politik akan berkoordinasi dulu dengan bakal paslon dan tim pengusung yang lain, jadi kita akan koordinasi lanjutan tanggal 13 atau 14 Februari, setelah penetapan paslon,” katanya.

Baca Juga  Polisi Berhasil Tangkap Karyawan PT Capella Medan yang Gelapkan Rp43 Juta uang Perusahaan

Mulia menjelaskan, meski dalam PKPU telah diatur batas jumlah maksimal dana kampanye, namun harus ada kesepakatan dari penyelenggara dan peserta Pilkada terkait batasan dana tersebut. Jika sudah ada kesepakatan, maka KPU Sumut akan membuat Surat Keputusan (SK) untuk mengatur penggunaan dana kampanye agar tidak melanggar ketentuan seperti yang telah diatur dalam PKPU No. 5/2017.

Beberapa hal yang diatur dalam pembatasan dana kampanye antara lain, metode kampanye, jumlah kegiatan, peserta kampanye, bahan kampanye, cakupan wilayah kampanye dan kondisi geografis, serta konsultan kampanye. Selain itu, paslon dan parpol pendukung juga harus melaporkan dana yang akan dan telah digunakan selama kampanye.

Menurut Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, dalam hal kampanye, ada tiga kali laporan yang harus disampaikan pihak pasangan calon kepada mereka. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Seluruhnya berdasarkan hitungan yang ada melalui rekening khusus (reksus) dana kampanye.

Laporan tersebut masing-masing harus diserahkan paslon pada 14 Februari (untuk LADK), kemudian pada 28 April (untuk LPSDK) dan terakhir pada 24 Juni 2018 atau tiga hari sebelum masa pencoblosan untuk LPPDK. Karena itu, untuk tahap awal kata Iskandar, harus diserahkan sehari sebelum kampanye 15 Februari dimulai. “Jika laporan tidak diserahkan, maka sanksinya bisa pembatalan pasangan calon. Jadi kepada pasangan calon, untuk mengikuti aturan yang ada,” sebutnya.

(SMTPOS/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasat Lantas Polres Kampar Akan Tertibkan Balap Liar di Kota Bangkinang

Berita

Kunker Mensos, Polres Melawi Gelar Pamka, Pamtup dan Pamkat Serta Ploting Personil Dititik Banjir

Berita

SE PPKM Darurat Terbit, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan

Berita

SMA Negeri 2 Pematangsiantar Rencanakan Gelar UAS Berbasis Komputer / Android

Berita

Pangdam XII/Tpr Tinjau Pos Penyekatan Batu Layang dan Sungai Ambawang*

Berita

Kunker Menkes RI dan Kapolri di Wilayah Perbatasan Entikong

Berita

BUPATI TOBA SERAHKAN SK GURU PPPK UNTUK 198 ORANG

Berita

Bupati Tapsel Mendukung Penuh Saran dan Masukan Komnas Disabilitas (KND)