Kompasnasional | Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol menggelar rapat bersama pada Rabu (8/7/2020) petang.
Dalam rapat itu mereka membahas reklamasi Ancol Timur dan Barat yang kini sedang berpolemik. Pihak eksekutif diwakilkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) dan Asisten Perekonomian dan dicecar mengenai pembangunan pulau imitasi itu.
Politikus Demokrat DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertanyakan status lahan yang hendak direklamasi itu.
Dia mempertanyakan apakah daratan buatan itu merupakan bagian dari pulau L yang izinnya sudah dicabut Gubernur Anies Baswedan pada 2018 lalu atau tidak.
“Berarti yang perluasan itu pulau L?” tanya Afani.
Mendengar pertanyaan itu perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Ruli Riza menjawab bahwa daratan itu dahulu memang benar pulau L.
Tetapi berhubung izinnya sudah dicabut maka daratan buatan itu tak bisa lagi disebut menjadi bagian dari reklamasi yang pernah ditentang Anies Baswedan semasa kampanye Pilkada 2017.
Lagi pulau kata dia, proyek itu tak bisa disebut lagi sebagai pulau L, lantaran lahan bikinan itu dibuat menyatu dengan daratan Ancol. Tidak terpisah dengan daratan yang ada saat ini.
“Bagian dari pulau L. tapi sekarang tidak lagi pulau karena tergabung dengan daratan,” beber Ruli.
Mendengar jawaban Ruli, Afani lantas mengatakan mengatakan perluasan daratan itu tidak ada bedanya dengan proyek reklamasi yang dulu dilawan Anies.
“Iya bagian dari pulau L, ya kan sama aja pak. apa bedanya dari pulau L?,”Afani kembali bertanya.
Tak mau kalah, Ruli lantas menjawab bahwa perluasan kawasan Ancol diambil dari sisi selatan pulau L. Jadi perluasan kawasan Ancol ini memakan 120 hektar dari total luas pulau L yang mencapai 480 hektare. Disini nantinya akan dibangun museum Nabi nantinya.
“Iya, di sisi Selatannya (Pulau L) sudah yang 120 hektare itu. Tapi tidak lanjut yang pulau 480 hektar. hanya yang sudah dikerjasamakan antara Ancol sebagai lokasi pembuangan lumpur. pembuangan lumpur kali pak yang 2009 lalu,”pungkas Ruli.(A/Red)







