Home / Berita

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Dewas Bakal Periksa Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang

Konferensi Pers Dewas KPK

Konferensi Pers Dewas KPK

Viewer: 55
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa Setya.

“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Gusrizal menyebut Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Polri. Dia mengatakan Dewas juga mengkaji apakah Dias dikembalikan ke Polri atau tidak.

“Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menyebut pengusutan perkara ini telah transparan. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Deputi di KPK agar Dewas bisa memeriksa Setya.

Baca Juga  Jejak Paman Birin: Lolos OTT, Gugat Status Tersangka, Menang Lawan KPK

“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasinya, sebagai tersangka terkait OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK yang digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Anom.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).

Informasi dari Setya ini digunakan oleh Lilik untuk memeras Anom. Lilik mengiming-imingi Anom bahwa dia bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di KPK.

Baca Juga  UMP 2026 Difinalisasi Hari Ini, Pramono Janji Beri 3 Insentif untuk Buruh

KPK menegaskan oknum pegawainya itu tetap diproses secara pidana. Selain itu, Dewas KPK juga akan dilibatkan untuk urusan sanksi etiknya.

“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” ujarnya.

Total, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, berikut daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang

2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati

3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta

4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Kali ‘Didepak’ Maslan Kini Jabat Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Halsel

Berita

Pasca Ledakan Gereja Katedral di Makasar,Kapolsek Pontianak Timur Sisir Tempat Ibadah di Wilkum nya

Berita

Rasian Meminta Kepada Pemkab Melawi Agar Segera Terbitkan Perda/Perbup Tentang Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berita

Pemkab Taput Kunjungi Warga Desa Hutauruk Korban Kebakaran. Ketua TP PKK Taput Ajak Warga Selalu Waspada.

Berita

Fakta Baru Pengukapan Jaringan Narkoba Karutan Klas IIB Humbahas: Pengendali Sesungguhnya Oknum WB Lapas Sibolga

Berita

MPC Tapsel Adakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan dan Resshuffle

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Gubernur Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Perbatasan*

Berita

TNI-POLRI Kawal Percepatan Vaksinasi Guna Tangkal Penyebaran Covid-19