Home / Berita

Jumat, 23 Juli 2021 - 08:31 WIB

Rasian Meminta Kepada Pemkab Melawi Agar Segera Terbitkan Perda/Perbup Tentang Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Viewer: 511
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar. Rasian Kasi Pemerintahan Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Prov. Kalimantan Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Melawi agar segera menerbitkan perda atau peraturan bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ungkapnya kepada kompasnasional.com pada Kamis, (22/07/21).

Menurut Rasian berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bahwa perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat1).Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.kata Rasian.

Selain itu Rasian saat di temui diruangan kerja , Mengatakan bahwa untuk mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas pelayanan di desa.

Baca Juga  Sosok Tetty Melina Lubis, Jenderal Perempuan di Lingkungan TNI AD

Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh Peraturan Desa. Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja Desa serta penyegaran jabatan.

Kemudian Kasi Pemerintahan Desa Batu Nanta Rasian menambahkan dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan desa.

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Serahkan Bantuan Kepada 25 Balita Kurang Mampu

Khususnya di kabupaten Melawi
Sudah seharusnya Pemerintah Daerah Mengeluarkan Perda atau Perbub, agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian serta mutasi.

Kemudian Kasi Pememeritahan Desa Batu Nanta Rasian menegaskan bahwa Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Nomor 83 tahun 2015, memang sangat tepat akan tetapi di kabupaten Melawi belum ada Perda dan Perbub yang diterbitkan oleh Pemkab Melawi , tentang itu sedangkan kabupaten lain telah mengeluarkan Perda atau Perbub. Pungkasnya.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hormati Adat Istiadat, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Dukung Kegiatan Ritual Budaya Mandi Safar Di Perbatasan.*

Arsip

Mengenang 20 Tahun Kematian Putri Diana

Berita

Pembukaan Konferensi Wilayah II Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah II Kalimantan Barat Oleh Bupati Melawi*

Berita

Simulasi Karhutla, Bupati Tapsel Bersama Forkopimda Berjibaku Padamkan Api

Berita

Pemko P.Sidimpuan Sosialisasi Perwal No 51 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir 19 Agustus 2021, Tambah 5 Kasus, Sembuh 12 Kasus, Kasus Aktif 238

Berita

Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang Tekankan Sinergitas dan Verifikasi Data

Berita

Penasehat DWP Tapsel : Jadikan Merdeka Belajar Sebagai Metode Dalami Minat Bakat Anak