Home / Berita

Rabu, 13 November 2024 - 11:33 WIB

Jejak Paman Birin: Lolos OTT, Gugat Status Tersangka, Menang Lawan KPK

Sahbirin Noor

Sahbirin Noor

Viewer: 262
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 1 Detik

Jakarta, JejakNasional – Status tersangka kasus suap proyek yang disandang Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dinyatakan gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan Paman Birin.

Diketahui, Sahbirin Noor diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK telah menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.

KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Baca Juga  Media serta Jurnalis seringkali dapat Kekerasan Digital, Dewan Pers: tidak bisa Dibiarkan, Berbahaya!

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Sahbirin Noor lalu mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

KPK kemudian menyebut Sahbirin melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun memulai pencarian Sahbirin.

Namun, tiba-tiba pada Senin (11/11/2024), Sahbirin tampak memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Paman Birin hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.

Baca Juga  Vaksin Penting untuk Cegah DBD dan Kurangi Keparahan

Apel itu diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel. Dalam sambutannya, Paman Birin menyatakan selama ini dirinya ada di Banua atau Kalsel.

“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya.

Kemunculan Sahbirin sehari jelang putusan praperadilan yang dibacakan kemarin, Selasa (12/11/2024).

Status Tersangka Gugur
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon,” sambung hakim.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

(Sekda), Parulian Nasution, meninjau pelaksanaan operasi bibir sumbing, sunat massal, dan pengobatan gratis, yang dilakukan oleh Bakti Kesehatan Bermartabat (BKB) Sumatera Utara

Berita

Pohon berukuran besar tumbang merusak rumah warga di Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan

Berita

Sebelas Proyek Riset RI Dapat Dana Rp 100 Miliar

Berita

Kapolres Melawi Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Polsek Menukung*

Arsip

Wanna Cry Ransomware Disebar Acak

Berita

Wali Kota Larang Perayaan Malam Tahun Baru Pesta Kembang Api Tidak Diperbolehkan

Berita

Pramono-Rano Menang 50,07 Persen di Rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024

Berita

Satlantas Polres Kayong Utara Giat Penempelan Sticker Tertib Protokol Kesehatan