Home / Berita / Daerah / Medan / Nasional

Senin, 14 November 2022 - 08:15 WIB

Jadi Tersangka Penistaan Agama, RS Terancam Hukuman Berat

Viewer: 231
0 0
Terakhir Dibaca:55 Detik

Medan, Jejaknasional.com – Polisi telah menetapkan RS (34), warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka penistaan agama.

RS pun terancam hukuman berat akibat perbuataannya tersebut. Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUHPidana.

Baca Juga  Pelajar Hilang Usai Pamit Cari Sinyal di Kalbar Ditemukan dalam Kondisi Lemas

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap dia di Medan, Minggu (13/11). Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku diduga melakukan penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos). Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.

“Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun di TikTok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS,” ucapnya. Menurut Valentino, petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut, dan menemukan identitas yang diduga ialah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Anak Batak di YouTube.

Baca Juga  Klaim Terbaru KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu

“Pemilik akun tersebut adalah RS dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kombes Valentino Alfa Tatareda. (Hen/Jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Apresiasi POPDAKAB, Sekda Dorong Atlet Tapsel Raih Prestasi yang Lebih Tinggi

Berita

Pelajar di Kebumen Tewas Tersengat Listrik saat Memanjat Rambutan

Berita

Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK

Berita

Wabup Kapuas Hulu Hadiri Rapat Profil PDD Politeknik Negeri Pontianak

Berita

Pernyataan Mengejutkan Menteri Prabowo: MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja

Berita

Satbinmas Polres Singkawang Laksanakan SELABER Bersama Masyarakat Guna Membangun Memitraan

Berita

Bupati Melawi Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Terkait Aliran Ahmadiyah

Berita

Melalui Operasi Keselamatan Kapuas 2021 Polres Kubu Raya Gencar Terapkan Prokes Covid-19