Home / Berita / Daerah / Medan / Nasional

Senin, 14 November 2022 - 08:15 WIB

Jadi Tersangka Penistaan Agama, RS Terancam Hukuman Berat

Viewer: 244
0 0
Terakhir Dibaca:55 Detik

Medan, Jejaknasional.com – Polisi telah menetapkan RS (34), warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka penistaan agama.

RS pun terancam hukuman berat akibat perbuataannya tersebut. Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUHPidana.

Baca Juga  Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemko Siantar Gelar Doa Bersama Lintas Agama

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap dia di Medan, Minggu (13/11). Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku diduga melakukan penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos). Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.

“Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun di TikTok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS,” ucapnya. Menurut Valentino, petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut, dan menemukan identitas yang diduga ialah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Anak Batak di YouTube.

Baca Juga  Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

“Pemilik akun tersebut adalah RS dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kombes Valentino Alfa Tatareda. (Hen/Jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bantu Menandu Warga yang Sakit di Perbatasan 

Berita

Sambut Hari Raya Natal, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Dekorasi Gereja Di Perbatasan.*

Berita

Pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Tutup

Berita

Kota Pontianak Zona Merah Penyebaran Covid-19,Gubernur Kalbar Akan Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RT

Berita

Inggou Victory Gelar Resital Musik dan Vokal

Berita

Bantuan Cadangan Pangan PPKM Dari Presiden RI dan Gubernur Kalimantan barat yang di serahkan secara Simbolis oleh Bupati Melawi*

Berita

Tingkatkan Keandalan Sistem Distribusi di Kawasan Industri Mempawah, PLN UP2D Kalbar Laksanakan Pemeliharaan Jaringan

Berita

Dukung Pelaksanaan PTM Guru Vaksinasi Covid-19 DI Gedung PCC