Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut kepatuhan pajak masyarakat Indonesia masih sangat buruk. Hal ini terlihat dari jumlah Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hanya 25 juta dari 250 juta penduduk.
Lebih parahnya, dari 25 juta yang terdaftar, 20 juta tercatat tidak melapor. Padahal, idealnya Indonesia memiliki jumlah WP yang terdaftar dalam NPWP sebesar 60 juta dan melapor secara keseluruhan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengatakan, ada 2 hal yang membuktikan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia akan pajak masih rendah. Pertama, Tax Ratio Indonesia masih sangat rendah, yakni hanya 11 persen.
“Ini memprihatinkan. Kalah dengan negara tetangga. Malaysia negara yang penduduknya sedikit sudah 14 persen-15 persen. Kemudian Thailand di atas. Kita tidak bicara negara maju di Eropa yang sudah 26 persen. Tapi, kita yang masih rendah sebagai negara dengan penduduk besar,” ujarnya dalam Seminar Nasional di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (15/11).
Bukti kedua, lanjut Hestu, terlihat dari jumlah deklarasi harta dalam program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang sudah menyentuh Rp 4.000 triliun. Jumlah tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan karena banyak harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Memang Tax Amnesty kita sukses, tapi justru dibalik kesuksesannya itu ada yang ganjil. Hampir Rp 4.000 triliun harta yang di deklarasikan dari 450.000 WP. Artinya apa? Harta itu tidak dilaporkan ke SPT. Mereka sembunyikan (hartanya), baru ada Amnesty harta itu muncul. Itu jelas bukti ketidakpatuhan, itu karena kesadaran kurang,” jelas dia.
Untuk itu, dia akan mendorong lebih giat lagi sosialisasi pajak tidak hanya di hilirnya, melainkan juga di hilirnya. “Pengawasan sudah dilakukan, tapi kita juga harus sosialisasi lebih dalam di hulunya,” tandasnya (mdk|dwk)







