Home / Berita / Daerah / Ekonomi / Kriminal / Medan / Nasional / Reviews

Rabu, 14 Maret 2018 - 12:11 WIB

Dampak Pelepasan 7 Kontainer Diduga Berisi Jeruk Mandarin Ilegal oleh pihak KPPBC, Dapat Rugikan Petani Jeruk Dalam Negeri

Salah satu kontainer bermuatan Jeruk Mandarin yang dilepas KPPBC Belawan (kiri), pihak KPPBC Belawan bersama Kementrian Perdagangan saat memberikan keterangan kepada beberapa wartawan terkait penangkapan tujuh kontainer berisi Jeruk Mandarin.  (FOTO: TP/TBN)

Salah satu kontainer bermuatan Jeruk Mandarin yang dilepas KPPBC Belawan (kiri), pihak KPPBC Belawan bersama Kementrian Perdagangan saat memberikan keterangan kepada beberapa wartawan terkait penangkapan tujuh kontainer berisi Jeruk Mandarin. (FOTO: TP/TBN)

Viewer: 519
0 0
Terakhir Dibaca:4 Menit, 56 Detik

KompasNasional.com, Belawan – Dilepasnya 7 kontainer diduga berisi barang illegal yang belakangan diketahui merupakan Jeruk Mandarin, oleh pihak KPPBC (Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai-red) Tipe Madya Pabean Belawan, dinilai ada ‘main mata’. Hal itu diungkapkan Pengamat Hukum, Redianto SH, MH kepada tobapos.co ketika dimintai tanggapan. Selasa (13/3/18).

” Itu saya rasa error in prosedur, error administratif. Inikan ranah zona larangan bea cukai. Bea Cukai itu kalau sudah menangkap barang yang dilarang, yang melanggar aturan, dia wajib menyandera, dia akan memusnahkan. Bukan menyerahkan kepada pihak lain lagi. Kalau mereka meyerahkan ke pihak lain lagi, berarti ada main mata. Inikan barang masuk, masuk saja tidak boleh, apalagi diserah terimakan, apalagi diperjual belikan antar instansi,”

Dipertegas Dosen UMSU itu ketika disinggung wartawan terkait pemusnahan yang belum dilakukan, “Nah, kembali saja kita ke pokok dan fungsi Bea dan Cukai. Memang Bea Cukai kerjanya itu, (harus dimusnahkan), saya yakin itu SOP-nya Bea Cukai. Maka Bea dan Cukai Belawan diduga telah melakukan error in prosedur dan melakukan perbuatan melanggar hukum, terutama SOP nya dan larangan-larangan yang ada,” jelas Redianto SH, MH.

Masih dalam kasus tersebut, Redianto SH, MH kembali menjelaskan, “Ada ketidak pastian pihak Bea Cukai terhadap penangkapan buah tersebut. Karena kan begini, kalau buah itu sudah masuk kebawah pengawasan Bea Cukai Belawan, mereka sudah harus melakukan proses administratif, proses penyanderaan dan dengan pemusnahan. Kalau dalil mereka mereka itu terhadap barang-barang tadi dilepas atau diserahkan ke Kementrian, saya pikir mereka harus menjelaskan dulu apa dasar mereka menyerahkan itu. Jelaskan dulu dasarnya apa?, kan gitu, apakah ada permintaan dari Kementrian atau memang mereka menyerahkan dengan suka rela. Inikan akan terlihat, siapa yang melakukan pelanggaran hukum, kan gitu,” tegasnya.

Diimbau lagi oleh Redianto, “Pertama, Bea dan Cukai Belawan harus menyampaikan informasi ini kepada publik secara transparan. Apa yang telah mereka lakukan, menyerahkan atau diminta menyerahkan ?, kan begitu. Lalu dasar hukum mereka menyerahkan apa ?, supaya masyarakat tetap bisa percaya, supaya masyarakat bisa tetap menaruh harapan terhadap kinerja Bea Cukai. Kalau ini tidak dilakukan, maka masyarakat akan menilai negatif, kan gitu. Berdampak kepada kinerja dan pandangan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Yang pasti Bea dan Cukai masih dipercaya masyarakat,”imbaunya.

Baca Juga  Mengerikan! Buruh Bangunan Tewas Ditembak di Marelan

Lanjutnya, “Kedua,terhadap instansi terkait yang mengetahui peristiwa ini ada, agar bisa melakukan investigasi secara terbuka. Apa sebenarnya yang terjadi, kalau didapati penyalahgunaan wewenang, maka pihak yang menjadi bertanggungjawab harus dicopot, dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik Pidana, administratif, maupun Perdata. Karena mereka penyelenggara, tidak harus diberikan keringanan, diberikan pemberatan, karena penyelenggaran Negara,” tutup Redianto Sidi SH, MH.

Sarat Kejanggalan

Informasi yang didapat tim tobapos.co, ketujuh kontainer yang dilepas Bea dan Cukai Belawan berisi buah illegal yang ditangkap lalu disandera sejak sebulan lalu, dengan kode segel MNBU-03587**/40 RF, MSWU-10331**/40 RF, MNBU-36633**/40 RF, MNBU-31447**/40 RF, MWCU-53190**/40 RF, MNBU-37909**/40 RF, dan MNBU-31197**/40 RF.

Adapun kejanggalan yang patut dipertanyakan, setelah pemberitaan tobapos.co sebelumnya, (Senin 12/3/18, dengan judul : Bantah Terima Sogok, Bea Cukai Belawan Lepas 7 Kontainer Diduga Berisi Buah Ilegal-red), pihak KPPBC TMP Belawan mengundang beberapa media melakukan ekspos kasus tersebut, dimana dalam keterangan pers yang diperoleh dari situs tribunnews.com, “Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama Kementrian Perdagangan mengamankan tujuh kontainer milik importir nakal yang hendak memasarkan jeruk asal Cina ke Sumatera Utara. Sedikitnya, ada 9,1 ton jeruk yang gagal dipasarkan.”.

Disebut juga dalam pemberitaan tersebut, importir nakal yang disebut merupakan PT PT Suci Abadi.

Sementara itu sebelumnya didapat tobapos.co, PT Suci Abadi Terang diduga perusahaan yang sama dengan PT Suci Abadi, dan pernah mengimpor buah jeruk kepada PT Lucky sebanyak 2 kontainer dan beratnya 125 ton. Melihat kondisi tersebut, kuat dugaan sarat permainan kotor oleh Bea Cukai Belawan terkait penangkapan buah Jeruk Mandarin yang dilarang masuk ke Indonesia itu. Pasalnya, perbedaan berat antara 2 kontainer (125 ton), dengan 7 kontainer (9,1 ton), sehingga diduga sebahagian jeruk mandarin itu sudah dilepas dan beredar di masyarakat dan dalam pemaparan yang dilakukan kepada beberapa media kuat indikasi pengurangan barang bukti.

Baca Juga  Kurangi Beban RS, Ridwan Kamil Sediakan 3 Ribu Ruang Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Sebelumnya diberitakan, Pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan melepas sebanyak 7 kontainer diduga berisi buah illegal dan akhirnya dipastikan buah tersebut merupakan Jeruk Mandarin. Sabtu (10/3/18).

Kemarin Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Belawan, Satya Nugraha, mengatakan, “Nggak melepas, itu sekarang di Perdagangan Pusat itu. Coba komunikasi kesana aja dulu, “kata Satya melalui seluler.

Dipertanyakan tim tobapos.co soal informasi adanya uang sogok dalam pelepasan 7 kontainer tersebut. Satya menjelaskan, “Enggaklah, mana berani kita hari gini main begitu bang..bang.., gak ada bang. Semua itu prosedurnya ada bang. Kan kita komunikasi ke Perdagangan juga, tak mungkin kita kerja sendiri,”

Sambung Saya, “Kalau kita melakukan pungutan gak mungkin seperti itu. Surat SPPB nya itu udah ada, makanya komunikasi ke Perdagangan aja. Iya dokumen SPPB nya di kita sudah klir, gitu loh.” jawab Satya juga mengatakan di dalam kontainer tersebut berisi buah impor.

Sebelumnya informasi di dapat tim tobapos.co, sebanyak 7 kontainer berisi buah diduga ilegal diselundupkan perusahaan importir (10/2/18), lalu sempat ditahan pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan di BICT / Container Yard (tempat penampungan container milik Pelindo), kemudian dilepaskan pada Sabtu (10/3/18).

Diketahui, berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012, ada beberapa yang tidak mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) salah satunya Jeruk Mandarin, diketahui dalam kasus penyelundupan seperti ini pelaku/perusahaan importir dapat didenda sepuluh kali lipat dari nilai barang yang diseludupkan.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan akan menjadi penjaga gawang agar produk-produk tersebut tak lolos ke pasar dalam negeri dan tidak masuk melalui pelabuhan maupun bandara di Indonesia. Begitu juga dengan Mendag, menghormati apa yang direkomendasikan Kementerian Pertanian.

Sinergi lintas kementerian memang dibutuhkan untuk membendung kesewenangan impor dan melindungi petani buah dalam negeri. Apalagi, banyak oknum pemegang otoritas dan orang-orang di lingkarannya selalu mencari alasan agar impor dibuka, sehingga bisa kongkalikong untuk meraup fee impor triliunan rupiah.(KM-2)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Mengikuti Grand Launching MoU Tematik Penanggulangan Kemiskinan Oleh Kemenenterian PANRB

Berita

Langgara Protkes, Bupati Halsel Bakal Dilaporkan Ke Mendagri

Berita

Gara-Gara Nongkrong saat Pandemi Corona, 16 Orang Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Penjara & Denda Sebesar Rp 100 Juta

Berita

PT Alas Kusuma Laksanakan Vaksinasi Serentak Di Hadiri Waka Polda Kalbar

Berita

KAPOLRES BENGKAYANG TERJUNKAN PERSONIL KE TKP TANAH LONGSOR DI DESA BUDUK SEMPADANG SELAKAU TIMUR SAMBAS

Berita

Facebook Siapkan Fitur Upload Stories dari PC
Arab Saudi Gagalkan Serangan Teror, Dua Orang Tewas-KompasNasional

Arsip

Arab Saudi Gagalkan Serangan Teror, Dua Orang Tewas

Berita

Temui Jaksa Agung, Komisi III Soroti Tuntutan Rendah Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan