Viewer: 738
0 0

Home / Berita

Kamis, 2 Juli 2020 - 08:23 WIB

Ini Alasan RUU PKS tak Kunjung Tuntas

Viewer: 739
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional | Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkap alasan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung tuntas hingga harus ditarik dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Ia menyatakan, masih terjadi perdebatan dalam hal definisi.

“Definisi aja, definisilah yang belum diformulasikan dan memang kita transisi masa jabatan, jadi harus berulang lagi proses prolegnasnya., jadi on the track sebetulnya,” kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Dia menerangkan definisi yang diperdebatkan itu terkait batasan kekerasan seksual. Persoalan definisi itu juga menyangkut relasi kuasa yang terjadi dalam kekerasan seksual. Ia menambahkan penjudulan RUU dengan nama Penghapusan Kekerasan Seksual juga sebenarnya masih menuai diskursus.

Baca Juga  Polresta Pontianak Kota Umumkan Kelulusan Rik Min Peserta Seleksi Bintara Polri Tahun 2020 Panda Polda Kalbar.

Alasan lainnya, terdapat pula problematika seperti regulasi terkait aborsi, dan pelecehan, dan keberagaman interpretasi berbagai hal lain sehingga menimbulkan resistensi di kalangan anggota DPR. “Jadi hal yang menurut saya menyangkut kesadaran juga sih, atau juga muncul isu adanya over criminal, kriminalisasi. itu yang kemarin jadi perdebatan,” ujar Diah.

Alasan terakhir, permasalahan sinkronisasi dengan Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menjadi permasalahan tersendiri. Sebab, RKUHP juga mengatur soal pelecehan seksual yang mana akan terkait dengan RUU PKS.

“Kekerasan seksual itu ya harus juga mencermati KUHP menurut saya apakah itu tindak pidana, apakah penghapusan kekerasan, apakah menjadi kejahatan seksual itu masih debatable,” kata dia.

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Buka Acara Pelatihan Fardhu Kifayah

Diah pun menjelaskan bahwa RUU PKS bisa saja diselesaikan sebelum RKUHP. Hanya, akan lebih baik bila RUU PKS bisa disesuaikan dengan RKUHP sehingga penerapannya jelas.

Terlepas dari alasan alasan tersebut, Komisi VIII DPR RI memang belum membahas RUU apa pun yang akan diusulkan. Sejauh ini, pembahasan RUU yang baru dibuka adalah RUU Penanggulangan Bencana karena Komisi VIII fokus pada sejumlah hal yang dipengaruhi Covid-19, misalnya soal ibadah haji.

“Memang UU apa pun di Komisi VIII memang belum bahas UU apa pun, tidak hanya UU PKS,” kata Diah menegaskan. (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Dedai Lakukan Pengawalan Dan Pengamanan Pemakaman Pasien Terconfirmasi Covid-19

Berita

Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Residivis Kasus Pemalsuan Ijazah

Berita

Disela Pengajian Akbar, Bupati Tapsel Ajak Warga Jaga Suasana Sejuk Jelang Nataru

Berita

Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

Berita

Menukung Dilanda Banjir Kapolsek IPTU Tri Jumadi Imbau Masyarakat Harus Waspada 

Berita

Kemarahan Warga Lebanon Membara, Terkuak Fakta Baru Ledakan Dahsyat di Beirut

Arsip

Camat Torgamba Dukung Perusahaan Realisasikan CSR

Berita

Jembatan Kapuas Di Kota Putusibau Perlu Perhatian Khusus