Viewer: 704
0 0

Home / Berita

Kamis, 2 Juli 2020 - 08:23 WIB

Ini Alasan RUU PKS tak Kunjung Tuntas

Viewer: 705
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional | Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkap alasan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung tuntas hingga harus ditarik dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Ia menyatakan, masih terjadi perdebatan dalam hal definisi.

“Definisi aja, definisilah yang belum diformulasikan dan memang kita transisi masa jabatan, jadi harus berulang lagi proses prolegnasnya., jadi on the track sebetulnya,” kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Dia menerangkan definisi yang diperdebatkan itu terkait batasan kekerasan seksual. Persoalan definisi itu juga menyangkut relasi kuasa yang terjadi dalam kekerasan seksual. Ia menambahkan penjudulan RUU dengan nama Penghapusan Kekerasan Seksual juga sebenarnya masih menuai diskursus.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Menerima Kunjungan Dirtopad Dalam Rangka Investigation, Refixation And Maintence (IRM) Patok Batas.*

Alasan lainnya, terdapat pula problematika seperti regulasi terkait aborsi, dan pelecehan, dan keberagaman interpretasi berbagai hal lain sehingga menimbulkan resistensi di kalangan anggota DPR. “Jadi hal yang menurut saya menyangkut kesadaran juga sih, atau juga muncul isu adanya over criminal, kriminalisasi. itu yang kemarin jadi perdebatan,” ujar Diah.

Alasan terakhir, permasalahan sinkronisasi dengan Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menjadi permasalahan tersendiri. Sebab, RKUHP juga mengatur soal pelecehan seksual yang mana akan terkait dengan RUU PKS.

“Kekerasan seksual itu ya harus juga mencermati KUHP menurut saya apakah itu tindak pidana, apakah penghapusan kekerasan, apakah menjadi kejahatan seksual itu masih debatable,” kata dia.

Baca Juga  Jembatan Sungai Dangkuk dijalan Provinsi Lintas Ketungau Nyaris Putus,Butuh Perbaikan Segera

Diah pun menjelaskan bahwa RUU PKS bisa saja diselesaikan sebelum RKUHP. Hanya, akan lebih baik bila RUU PKS bisa disesuaikan dengan RKUHP sehingga penerapannya jelas.

Terlepas dari alasan alasan tersebut, Komisi VIII DPR RI memang belum membahas RUU apa pun yang akan diusulkan. Sejauh ini, pembahasan RUU yang baru dibuka adalah RUU Penanggulangan Bencana karena Komisi VIII fokus pada sejumlah hal yang dipengaruhi Covid-19, misalnya soal ibadah haji.

“Memang UU apa pun di Komisi VIII memang belum bahas UU apa pun, tidak hanya UU PKS,” kata Diah menegaskan. (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Taput Nikson Nababan: “Hingga Akhir Jabatan Saya 2024, Garoga harus Merdeka”

Berita

Peringati Hari Jadi Polwan Ke – 72, Kapolda Kalteng Ikuti Syukuran Secara Virtual

Berita

Wako Edi Sebut Kehadiran PNM Dorong UMKM di Kota Pontianak Naik Kelas

Berita

Pemerintah Kabupaten Samosir Menyerahkan Bantuan Sosial Pendidikan dan Beasiswa Berprestasi Kepada 1.675 Siswa/i dan Mahasiswa Kabupaten Samosir

Arsip

ICW harap MA panggil Hakim Cepi lantaran menangkan praperadilan Novanto

Berita

Sinyal Reshuffle Menguat, Jokowi-JK Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan?

Berita

Bappeda Kapuas Hulu Adakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023

Berita

PC Sapma PP Kota Psp Gelar LDK Dan Berlangsung Lancar