Kompas Nasional l Siantar
Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pekerjaan rehab gedung kelas, perpustakaan, laboratorium, jamban/WC, maupun pembangunan ruang kelas baru, dengan biaya sebesar Rp6.7 Miliar lebih di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar di duga di mark-up.
Proyek yang tersebar di sekitar 30 paket dengan anggaran sekitar Rp 6.776.947.550, adalah kuncuran dari DAK yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada provinsi/kabupaten/kota untuk mendanai kegiatan khusus pemerintah daerah yang sesuai dengan skala prioritas nasional.
Dalam hal ini juga, Disdik Kota Pematangsiantar sebagai pengguna anggaran mendapat kucuran DAK Tahun Anggaran(TA) 2020 yang tersebar di beberapa sekolah SD maupun SMP.
Proyek DAK fisik pendidikan yang berjumlah sekitar kurang lebih 30 paket dengqn anggarannya sekitar Rp 6.776.947.550, adalah bukti keseriusan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kenyamanan proses belajar mengajar di Kota Pematangsiantar.
Namun sangat disayangkan, keseriusan pemerintah mengalokasikan DAK, justru di manfaatkan pejabat rakus guna meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
Hal ini dikatakan Zokly Sihotang SE, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Information Watch Republik Indonesia (LSM-ICW-RI). Menurut Zokly Sihotang, proyek DAK fisik Disdik Kota Pematangsiantar diduga di mark up dan tidak sesuai petunjuk teknis(Juknis).
Zokly juga menerangkan, untuk pekerjaan DAK pendidikan diduga di pihak ketigakan dalam hal tenaga kerjanya juga tidak sesuai dengan speksipikasi.
Masih kata Zokly, adapun dana alokasi khusus dari APBN merupakan dana yang dikelola sekolah dengan menggunakan sistem swakelola yang sifatnya dana tersebut di kerjakan atau di gunakan sesuai yang di tentukan juknis yang berlaku, kata Zokly.
Dalam hal ini juga Zokly berharap, agar pihak Aparat Penegak Hukum(APH) segera memeriksa kepala sekolah maupun bendahara karena diduga ada pemotongan atau kewajiban (KW) sebesar 15-17 persen dari dana pencairan tahap pertama yang di duga mengalir ke Disdik atau ke Kepala Dinas, juga kepanitaan atau kelompok kerja(pokja) sama sekali tidak dibentuk di setiap sekolah, ungkapnya.
Perlu diketahui, pekerjaan yang menyerap uang rakyat itu, perlu di kontrol dan di awasi oleh masyarakat, lembaga dan media sebagai sosial kontrol, agar proyek itu di kerjakan sesuai Juknis, RAB dan ketentuan lainnya.
Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sudah menggandeng jasa konsultan maupun fasilitator dalam perencanaan pembuatan gambar dan RAB, guna untuk acuan kerja dan sudah di survey.
Sebagi informasi, jauh sebelumnya telah dibentuk kepanitiaan atau kelompok kerja (Pokja) kepala sekolah.
Karena sistem yang ditunjuk acuan kerja swakelola, dana ditransfer ke rekening sekolah, dana ditarik pertermin sesuai dengan kemajuan fisik dan kebutuhan yang sudah diajukan menurut juknis.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan






