Home / Berita / Daerah

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:28 WIB

DAK Sebesar Rp6,7 Miliar Lebih di Disdik Pematangsiantar, Diduga di Mark Up dan Tidak Sesuai Juknis

Viewer: 917
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Kompas Nasional l Siantar

Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pekerjaan rehab gedung kelas, perpustakaan, laboratorium, jamban/WC, maupun pembangunan ruang kelas baru,  dengan biaya sebesar Rp6.7 Miliar lebih di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar di duga di mark-up.

Proyek yang tersebar di  sekitar  30 paket dengan anggaran sekitar Rp 6.776.947.550, adalah kuncuran dari DAK yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada provinsi/kabupaten/kota untuk mendanai kegiatan khusus pemerintah daerah yang sesuai dengan skala prioritas nasional.

Dalam hal ini juga, Disdik  Kota Pematangsiantar sebagai pengguna anggaran mendapat kucuran DAK Tahun Anggaran(TA) 2020 yang tersebar di beberapa sekolah SD maupun SMP.

Proyek DAK fisik pendidikan yang berjumlah sekitar kurang lebih 30 paket dengqn anggarannya sekitar Rp 6.776.947.550, adalah bukti keseriusan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kenyamanan proses belajar mengajar di Kota Pematangsiantar.

Namun sangat disayangkan, keseriusan pemerintah mengalokasikan DAK, justru di manfaatkan pejabat rakus guna meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

Baca Juga  Hampir Setahun Buron, Terpidana Proyek Alat Tangkap Ikan Diringkus Kejati Sumut

Hal ini dikatakan Zokly Sihotang SE, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Information Watch Republik Indonesia (LSM-ICW-RI). Menurut Zokly Sihotang,  proyek DAK fisik Disdik Kota Pematangsiantar diduga di mark up dan tidak sesuai petunjuk teknis(Juknis).

Zokly juga menerangkan, untuk pekerjaan DAK pendidikan diduga di pihak ketigakan dalam hal tenaga kerjanya juga tidak sesuai dengan speksipikasi. 

Masih kata Zokly, adapun dana alokasi khusus dari APBN merupakan dana yang dikelola sekolah dengan menggunakan sistem swakelola yang sifatnya dana tersebut di kerjakan atau di gunakan sesuai yang di tentukan juknis yang berlaku, kata Zokly.

Dalam hal ini juga Zokly berharap, agar pihak Aparat Penegak Hukum(APH) segera memeriksa kepala sekolah maupun bendahara karena diduga ada pemotongan atau kewajiban (KW) sebesar 15-17 persen dari dana pencairan tahap pertama yang di duga mengalir ke Disdik atau ke  Kepala Dinas, juga kepanitaan atau kelompok kerja(pokja) sama sekali tidak dibentuk di setiap sekolah, ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Bersama Ketua Dewan Dekranasda Kapuas Hulu Meninjau Produk di Kapuas Hulu

Perlu diketahui, pekerjaan yang menyerap uang rakyat itu, perlu di kontrol dan di awasi oleh masyarakat, lembaga dan media sebagai sosial kontrol, agar proyek itu di kerjakan sesuai Juknis, RAB dan ketentuan lainnya.

Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sudah menggandeng jasa konsultan maupun fasilitator dalam perencanaan pembuatan gambar dan RAB, guna untuk acuan kerja dan sudah di survey.

Sebagi informasi, jauh sebelumnya telah dibentuk kepanitiaan atau  kelompok kerja (Pokja) kepala sekolah.

Karena sistem yang ditunjuk acuan kerja swakelola, dana ditransfer ke rekening sekolah, dana ditarik pertermin sesuai dengan kemajuan fisik dan kebutuhan yang sudah diajukan menurut juknis.

Penulis : Toni Tambunan

Editor : Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

BWS Papua Kembangkan 3.200 hektare Lahan Irigasi yang Bisa Tingkatkan Perekonomian

Berita

Siapkan Komponen Bangsa, Kodam XII/Tpr Laksanakan Pembinaan dan Pemberdayaan Keluarga Besar TNI

Berita

Silaturahmi Dengan Anggota Cabang L, Ini Pesan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr

Berita

Mensos RI Santuni Korban Longsor, Bupati Tapsel Ucapkan Terima Kasih

Berita

Walikota Terima Audensi PC NU Kota Padangsidimpuan

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir (5/1/2021) : Kumulatif 68 Kasus, Konfirmasi Positif Aktif 5 Kasus

Berita

Babak Baru Tom Lembong, Laporkan Hakim hingga Auditor

Berita

Pencarian Korban Tenggelam di Danau Toba Diperpanjang Jadi 10 Hari