Home / Berita / Headline News / Kesehatan / Nasional

Jumat, 4 November 2022 - 09:39 WIB

Daftar 3 Merek Obat Sirop Afi Farma Mengandung EG dan DEG Berlebihan

Viewer: 757
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma dalam penyidikan terkait produksi obat sirop yang diduga menyebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan 15 karyawan PT Afi Farma diperiksa saat penyidik mengunjungi lokasi perusahaan di Kediri, Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan usai polisi menetapkan kasus ke tahap penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana. AFI Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.

“Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar Pipit saat dihubungi, Kamis (3/11).

Baca Juga  Kelakuan Bule Ini Bikin Warga Indonesia Naik Pitam

Sebagai informasi, penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diketahui memiliki ambang batas aman, yakni tidak lebih dari 0,1 persen.

Selaku pihak yang berwenang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa terdapat tiga produk obat sirop PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang mengandung EG dan DEG berlebihan.

Temuan itu disampaikan Kepala BPOM Penny K. Lukito usai pihaknya melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Berikut daftar obat produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG secara berlebihan:

1. Paracetamol Drops

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

Baca Juga  Gubernur Sumatera Utara Lantik Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Terpilih

3. Vipcol Sirup

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, jelas Penny, ditemukan bahan baku yang digunakan PT Afi Farma juga tidak memenuhi persyaratan.

Oleh karenanya, BPOM menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop cair produksi PT Afi Farma yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol.

“Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirop obat ini,” jelas Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Selasa (1/11).

(Hendra/Cnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Beredar Foto Prajurit TNI Pembuat Video Rizieq Shihab Tangan Diborgol

Berita

Siantar Berduka, Butet Siantar Dikabarkan Meninggal Dunia

Berita

LPAP Burangir Minta Polres Psp Serius Menangani Laporan Cabul Terhadap Anak

Berita

Edi Kamtono Sampaikan Tausiyah Singkat di Masjid Al Khalifah Kantor Wali Kota

Berita

Pencarian Korban Ke 6 Pasca Satu Keluarga Hanyut Disungai Bahapal Belum Ditemukan

Berita

Tingkatkan Hasil Pertanian, Anggota Babinsa 04/Jawai Beri Motivasi Kepada Warga binaan Petani Cabai

Berita

Wali Kota Sidempuan Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Anggota Korpri Wilayah Tabagsel dan Tapteng

Berita

Pemko P.Sidimpuan Bayarkan Insentif Nakes Selama 5 Bulan