Home / Berita / Headline News / Kesehatan / Nasional

Jumat, 4 November 2022 - 09:39 WIB

Daftar 3 Merek Obat Sirop Afi Farma Mengandung EG dan DEG Berlebihan

Viewer: 767
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma dalam penyidikan terkait produksi obat sirop yang diduga menyebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan 15 karyawan PT Afi Farma diperiksa saat penyidik mengunjungi lokasi perusahaan di Kediri, Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan usai polisi menetapkan kasus ke tahap penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana. AFI Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.

“Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar Pipit saat dihubungi, Kamis (3/11).

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Bagi Peserta Didik SMAN 1 Dolok Batu Nanggar Berjalan Sukses.

Sebagai informasi, penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diketahui memiliki ambang batas aman, yakni tidak lebih dari 0,1 persen.

Selaku pihak yang berwenang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa terdapat tiga produk obat sirop PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang mengandung EG dan DEG berlebihan.

Temuan itu disampaikan Kepala BPOM Penny K. Lukito usai pihaknya melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Berikut daftar obat produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG secara berlebihan:

1. Paracetamol Drops

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

Baca Juga  Lampu Hias Jembatan di Sidimpuan di Demo AGO Tabagsel, Diduga Proyek Asal Jadi

3. Vipcol Sirup

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, jelas Penny, ditemukan bahan baku yang digunakan PT Afi Farma juga tidak memenuhi persyaratan.

Oleh karenanya, BPOM menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop cair produksi PT Afi Farma yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol.

“Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirop obat ini,” jelas Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Selasa (1/11).

(Hendra/Cnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cabdis Siantar Masih Menunggu Juknis Penilaian Ujian Akhir Semester

Berita

Dorong Warga Gunakan Listrik Secara Produktif, Ini yang Dilakukan PLN UP3 Sanggau

Berita

Kisah Gadis Koititi Berhasil “Kabur” Dari Insiden Pemerkosaan

Berita

Melalui Senam Bersama Persit KCK Cabang XLVII Kodim 1203 Jaga Solideritas

Berita

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait diSintang Bagikan Makanan ke Warga

Berita

Nilai Tukar Rupiah Semakin Melemah, Dampaknya Semakin Besarnya Utang Luar Negeri Indonesia

Berita

Polres dan Pemda Kubu Raya Gelar Doa Bersama Wujudkan Duka Cita Yang Medalam Tragedi Kanjuruhan 

Berita

Bag SDM Polres Sanggau Gelar Latkatpuan Fungsi Teknis Kepolisian Anggota Polres Sanggau