Kompasnasional l PEMATANGSIANTAR-Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui cabang dinas (Cabdis) di Siantar – Simalungun menyayangkan sikap Pemerintah Kota Pematangsiantar yang belum memperbolehkan atau mengizinkan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun ke level 3.
“Walikota Siantar berasumsi bahwa para siswa belum divaksin, maka akan menimbulkan kekhawatiran pada orang tua,”ucap kepala cabang dinas pendidikan Siantar James Andohar Siahaan pada Senin, (13/9/21).
“Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, vaksinasi Covid-19 bagi para tenaga pendidik dan guru menjadi prasyarat sekolah tatap muka. Sementara syarat yang sama tidak berlaku bagi peserta didik,”jelas James.
Alasan Pemerintah Kota Pematangsiantar perihal pelarangan Sekolah lakukan PTM pada saat ini menurut James, kurang jelas. Di satu sisi, ruang publik sudah mulai dibuka kembali, seperti taman hewan dan pusat pasar horas. Lantas, kenapa dunia pendidikan tidak diperbolehkan? Padahal pemerintah sudah menegaskan daerah dengan status PPKM Level 1-3 boleh mulai membuka sekolah untuk PTM Terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
James tidak mau berspekulasi apapun. Maka dari itu, pihaknya hari ini sudah melayangkan surat pada DPRD Pematangsiantar untuk beraudiensi perihal instruksi walikota tersebut tentang pelarangan sekolah tatap muka dibuka kembali.
“Jadi, gugus tugas penanganan Covid-19 sudah melayangkan surat pada seluruh SMA/SMK. Intinya untuk menghalang – halangilah PTM di Siantar. Maka kami pun minta saran dulu pada DPRD khususnya komisi II tentang surat instruksi walikota tersebut. Kami pikir surat tersebut sangat kontradiktif dengan keputusan Pemerintah Pusat ataupun Gubernur Sumatera Utara,”katanya.
Selain itu, sambung James, Pemerintah Kota Pematangsiantar juga tidak memberi ruang pada pihaknya untuk berdiskusi tentang pelarangan tersebut. Itu makanya, cabdisdik akan berdiskusi dahulu pada DPRD dalam mendengar pendapat tentang surat instruksi walikota tersebut.
Lalu, apa tindakan Cabdisdik Siantar – Simalungun jika keputusan DPRD berpihak pada instruksi walikota Pematangsiantar untuk melarang dibukanya sekolah kembali meski level PPKM sudah turun?
“Kami akan berdiskusi dengan pimpinan yakni Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Apakah kami yang di cabang ini akan mengikuti instruksi walikota tersebut atau menjalankan keputusan dari pemerintah sesuai dengan pedoman di Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan aturan PPKM tentang PTM yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara,”ucap James.
Toni Tambunan.





