Home / Berita

Jumat, 2 Juli 2021 - 18:18 WIB

PT. PLORIDA SEJAHTERA ABADI KANGKANGI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN.

Viewer: 641
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar Pada saat Kompasnasional.com lakukan konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Fatima Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tentang pembayaran uang BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan kepada pihak PT. Plorida Sejahtera Abadi pada (01/07/21) melalui Via Whatsapp pihak Rumah Sakit Fatima dan pihak PT. Plorida Sejahtera Abadi apakah sudah melakukan pembayaran kepada Kantor BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan namun tidak memberikan jawaban.

Menurut informasi yang dapat dipercaya dari salah satu kariawan yang tak ingin menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media kompasnasionak.com bahwa ketika pihak Rumah Sakit Fatima Ketapang meminta bukti pembayaran pihak PT. Plorida Sejahtera Abadi tidak dapat menunjukan bukti lunas dari Kantor BPJS kepada pihak Rumah Sakit Fatima ujarnya .

Baca Juga  KOORDINATOR KOPERTIS MEMBERIKAN KULIAH DI PERGURUAN TINGGI CENDANA

PT. Florida Sejahtera Abadi (FSA) bergerak di bidang jasa Keamanan (Security) dimana sejak bekerjasama dengan Rumah Sakit Fatima Ketapang karyawan tidak didaftarkan ke pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.terindikasi ada kerjasama mengkangkangi undang- undang Ketenagakerjaan.

Lebih parahnya, karyawan (Security) tidak dibayarkan upahnya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal itu diungkapkan Deni Haryanto, ketika dirinya dikeluarkan oleh pihak PT. FSA secara sepihak dan semena mena atas permintaan Rumah Sakit Fatima tanpa pesangon.

“Menurut Deni Haryanto bahwa dia bekerja sudah lebih Empat Tahun, gaji pokok dibawah UMK, tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelas Deni, pada Kamis (1/7/2021).

Deni menjelaskan, bahwa setiap dalam penagihan, pihak rumah sakit Fatima mencantumkan iuran BPJS ketenagakerjaan, Kesehatan, PPN dan PPH kepada PT. FSA.

Baca Juga  Digelar, Paripurna DPRD Samosir Pengucapan Sumpah Janji PAW Aanggota DPRD

” Kalaulah memang sudah didaftarkan kenanapa Kartu BPJS nya tidak diberikan kepada pekerja,” kata Deni Haryanto.

Deni meminta kepada pihak Rumah Sakit Fatima untuk tidak lagi memakai PT. FSA, dikarenakan PT. FSA tidak menjalankan undang -undang ketenagakerjaan.

” Deni juga akan melaporkan PT. FSA kepada instansi berwenang,terkait dengan pemberhentian dirinya tidak procedural dan sayang sekali jika pihak Rumah Sakit Fatima tetap memakai PT. FSA takutnya Akreditasinya terganggu,” tegasnya Deni.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Direktur Rumah Sakit Fatima tidakp memberikan jawaban .

Sampai berita ini di terbitkan , Pihak PT. FSA juga tidak memberikan tanggapan ketika di konfirmasi via WhatsApp.*

( Korda Kalbar : Abd. R ahman )

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cabdis Pendidikan SMA/SMK Negeri dan Swasta Siantar-Simalungun Gelar Pisah Sambut Kacabdis

Arsip

Pengunjung Sidang Jessica Membeludak, Polisi Kewalahan Menertibkan

Berita

Pastikan Bukan karena Bom, Polisi Selidiki Atap Roboh BEI

Berita

Satbinmas Polres Melawi Gelar Mobile Masker Sambangi Darmaga SDF di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi*

Berita

Bupati Taput Tegaskan para korban Puting Beliung Harus dapat segera tempati Rumahnya Kembali

Asahan

Longsor Di Jalan Sei Silau Kisaran, Satu Warung Warga Masuk Sungai

Berita

Wali Kota Terima Audensi IPM Padang Sidempuan

Asahan

Pelantikan KPPS Lestari Pangulu Siregar Meminta Petugas KPPS Jaga Netralitas