Home / Berita

Selasa, 23 November 2021 - 13:31 WIB

Langgar Kode Etik Anggota Polresta Pontianak Kota di PTDH

Viewer: 430
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Pontianak, Kalbar,Kompas Nasional- Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin (22/11/21).

Pelaksanaan upacara PTDH yang berlangsung di lapangan apel Mapolresta Pontianak Kota tersebut juga dihadiri Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In absentia).

Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.

Lebih lanjut, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga  Mulai 1 Oktober 2022 Beli Pertalite di Siantar Wajib Daftar MyPertamina

“Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri”, terang Kapolresta Andi Herindra.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

Baca Juga  Walikota Berikan Surprise HUT Dandim 0212/TS Ke 41

“Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi.

Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH.

Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan”, tambah Andi.

“Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, saya tak akan berhenti mengingatkan, kepada kita semuanya untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.

Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH.

Sebagi insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana”, pungkas Andi Herindra.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Dosen Unka Pelaku Literasi terima penghargaan dari Dinas Perpustakaan dan kearsipan daerah kabupaten Sintang

Berita

Wako Edi Terharu Tarawih Tahun Ini Obati Kerinduan Ramadan

Berita

Bukti Nyata TNI Bersama Rakyat, Babinsa Koramil Selakau Kompak Bangun Rumah Warga yang Kurang Mampu

Berita

Pangdam XII/Tpr Buka Lomba Grass Track Trail Peringatan Hari Infanteri

Berita

Pemko dan Kejaksaan Negeri Sidimpuan MoU Penyelamatan Aset Daerah

Berita

Raih Prestasi Akademik, 3 Siswa SMK Negeri 2 Pematangsiantar Lulus Masuk PTN Lewat Jalur SNMPTN 2022

Berita

Kunker Gubsu ke P.Sidimpuan, Sindir Kades yang Sering Bimtek

Berita

Ledakan dan Asap Tebal Terjadi di apartemen Bassura City,Penghuni Langsung dievakuasi Keluar Gedung