Home / Berita

Jumat, 4 Juni 2021 - 18:41 WIB

Cabang Dinas ESDM Wilayah III Prov.Sumut Tidak Punya Wewenang Terbitkan IUP

Viewer: 631
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Menanggapi terkait masih maraknya pertambangan galian C yang beropersi di Wilayah Siantar-Simalungun bahkan masih banyak pertambangan galian C yang tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Syahriadi Sawal Harianja, Selaku Kepala Cabang(Kacab) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Provinsi Sumatera Utara saat di jumpai diruang kerjanya Kamis, (3/6/2021) yang beralamat di Jalan Rakuta Sembiring, Komplek MMTC No.18V, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar mengatakan, Bahwa pihaknya tidak punya wewenang  untuk Nenerbitkan atau  mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan(IUP)

Syahriadi juga menjelaskan, Bahwa Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta gubernur dalam hal ini Provinsi untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba, ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba). 

Baca Juga  Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI

“Undang-Undang  Minerba yang baru itu telah diundangkan pada 10 Juni 2020, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009,

UU No.3/2020 mengamanatkan enam bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” kata Syahriadi

Masih kata Syahriadi, Undang-undang Minerba resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat 

Saat disinggung terkait tugas dan wewenang Dinas ESDM Provinsi untuk saat ini Syahriadi mengatakan, Bahwa pihaknya untuk saat ini hanya mengawasi pertambangan yang sudah punya izin, jika nantinya ada pertambangannya yang tidak punya izin pihakyak hanya menghimbau agar izinnya segera diurus, karena pihak ESDM Provinsi tidak berhak melakukan tindakan, karena yang berhak untuk melakukan tindakan bagi pertambangan yang tidak punya izin adalah Aparat Penegak Hukum (APH). Sebutnya.

Baca Juga  IAIN Padang Sidempuan Berubah Status Menjadi UIN Syahada, IKANAS : Kedepan Harus Lebih Kompetitif dan Kualitatif

“Yang menjadi pertanyaan bagaimana pertambangan yang tampa izin, namanya juga tampa izin berarti itu ilegal, jadi ini urusan siapa, ya ini urusan penegak hukum” Kata Syahriadi.

Saat ditanya ada berapa jumlah pertambangan galian C yang tidak berizin khususnya di wilayah Siantar-Simalungun Syahriadi Sawal Harianja mengatakan, Dengan keterbatasan pegawai yang ada pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah pertambangan galian C yang tidak ber izin di wilayah Siantar-Simalungun.

“Yang kami tau yang ber izin yang tidak ber izin manalah kami tau petugas kami berapa orang lah disini”. Kata Syahriadi.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Kapolri Minta Novel Beri Bukti soal Jenderal Terlibat Penyerangan

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Hadiri Launching Aplikasi Sinar*

Berita

Wagub Kalbar Ikuti Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan Selama PPKM

Berita

Pemkot Pontianak Raih Natamukti Award Yang Ke Empat Kalinya

Berita

Aksi Kapolsek Cantik Menyamar Tangkap Penjahat

Berita

MENKO KEMARITIMAN DAN INVESTASI RI KUNKER KE KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

Berita

Wabup Kapuas Hulu Mengikuti Rapat Kordinasi Nasional Pengendalian Insflasi 2021

Berita

Beras Bantuan PKH Bercampur Biji Plastik Kembali Ditemukan