Tapsel, Kompas Nasional – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H.Syahrul M Pasaribu,SH tandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kab Tapsel TA. 2021 pada Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Siporok, Kab Tapsel, Jum’at (4/12/2020).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, didampingi Wakil Ketua Rahmat Nasution dan Borkat, dengan dihadiri Anggota DPRD, Sekda Tapsel, Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag serta Camat se-Tapsel, dan Pejabat lainnya.
Bupati Tapsel, H.Syahrul M.Pasaribu,SH dalam sambutannya menyampaikan, setelah melalui pembahasan bersama terhadap struktur rancangan KUA dan PPAS mengalami perubahan. Pendapatan daerah yang semula Rp.1.282.952.998.589,- menjadi Rp. 1.284.992.998.589,- mengalami penurunan dari APBD induk T.A 2020 sebesar Rp.1.511.035.829.067,-
Sedangkan belanja daerah Rp. 1.307.202.202.685,- menjadi Rp.1.338.242.292.685,- juga mengalami penurunan dari APBD induk TA 2020 sebesar Rp. 1.542.235.575.060,- Penurunan Pendapatan ini tidak lepas dari dampak Pandame Covid-19 yang tidak saja berdampak kepada sektor Kesehatan tetapi juga berdampak terhadap sektor Ekonomi yaitu menurunnya Pertumbuhan Ekonomi yang mengakibatkan Pendapatan Negara murni berkurang serta lesunya kegiatan perekonomian.
Dan penerimaan pembiayaan daerah juga bertambah yang semula di ajukan Rp. 32.396.142.096,- menjadi Rp.60.396.142.096,-. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Rp. 8.146.938.000,- menjadi Rp.7.146.938.000,- atau berkurang Rp. 1.000.000.000,-. Bupati menjelaskan ada beberapa hal yang sudah di sepakati tentang rancangan KUA dan PPAS, seperti peningkatan kesejahteraan petani perlu meningkatkan alokasi anggaran bidang pertanian untuk usaha tani, jalan produksi serta embung dan irigasi.
Begitu juga dalam pembangunan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, perlu pengoptimalisasi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD. Begitu juga antisipasi dan penanggulangan masyarakat terhadap dampak Covid-19. KUA dan PPAS Tapsel yang di sepakati ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD Tapsel TA 2021, Urainya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh Anggota DPRD, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda serta Tokoh masyarakat. Untuk sama – sama mensukseskan Pilkada Tapsel 9 Desember mendatang. Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan juga terus memelihara suasana yang kondusif. Sehingga nantinya Pilkada berlangsung secara aman, damai, dan kondusif dengan harapan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel yang terpilih nantinya, dapat melanjutkan kesinambungan pembangunan dimasa-masa yang akan datang.
Begitu juga dengan tugas-tugas konstitusi kita, mari terus jalankan secara konsisten seperti kelanjutan pembahasan RAPBD TA 2021 ini agar jangan sampai waktu yang telah ditentukan Peraturan per Undangan-undangan terlampai. Jelasnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang mengatakan, bahwa pada pelaksanakan pembahasan terhadap KUA dan PPAS terdapat perbedaan persepsi juga cara pandang.
Hal tersebut menjadi dinamika dalam pembahasan yang mana kedepan diharapkan semakin mematangkan kita semua. Dalam mewujudkan Kab Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera. Kami juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dalam membahas rancangan KUA dan PPAS Tapsel TA. 2021, Ujarnya. (K Ikhfan)






