Home / Berita

Rabu, 9 Februari 2022 - 08:49 WIB

Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Samosir

Viewer: 317
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Samosir, Kompasnasional.com  | Bupati Samosir Vandiko T. Gultom hadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak maupun Pemanfaatannya.

Rapat Paripurna  yang digelar, Senin (7/2/22) di Gedung Rapat DPRD Samosir, komplek perkantoran Parbaba Pangururan dipimpin Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon.

Dikesempatan itu turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Jabiat Sagala, M.Hum, Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan, Donald Panjaitan, Tokoh Adat, Pomparan OP. Raja Ulosan Sinaga.

Baca Juga  GEDUNG SENI KABUPATEN SINTANG MUBAJIR NIHIL MANFAAT, SENIMAN SINTANG TERPAKSA GUNAKAN TERAS INDOOR UNTUK LATIHAN.

Kegiatan diawali dengan tanggapan setiap fraksi atas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Dalam penyampaian seluruh fraksi DPRD Samosir berpendapat setuju untuk dibentuknya Ranperda yang dilanjutkan penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Bupati dan DPRD Samosir.

Bupati Samosir menyampaikan Apresiasi atas inisiatif dengan mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak serta Pemanfaatannya melalui proses panjang yang melibatkan seluruh stakeholder melalui hasil muatan materi kondisi khusus daerah Samosir.

Lanjutnya, terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah Ranperda memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah termasuk deliniasi ruang, “Pemkab Samosir bersama DPRD akan melanjutkan pemetaan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam Ranperda ini”, ucapnya. Ranperda memiliki peran penting menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat menjadi identitas diri dan kekayaan budaya, “dengan ditetapkannya Ranperda ini, maka Kabupaten Samosir sebagai Kilometer Nol Peradaban Batak akan segera terwujud dimana Ranperda telah mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya hukum adat batak serta menumbuh kembangkan penghormatan sesama anggota persekutuan hukum adat”, ucap Bupati mengakhirinya. (rel/max).

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Lakukan Pencegahan Masuknya Barang Yang Diduga Narkoba

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Paloh Buka Suara soal Cawapres Anies Belum Dideklarasikan, Tepis Tolak AHY

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Gelar Bhakti Sosial Khitanan Massal 31 Anak Batas Negeri

Arsip

5 Fakta Jasriadi, Pemimpin Sindikat ‘Pabrik’ Kebencian Saracen

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Amankan PMI Non Prosedural Di Jalur Tidak Resmi

Berita

MASYARAKAT TONGATONGA I-II TUNTUT PENAMBANGAN DI SIGORDANG DIHENTIKAN

Berita

8 Desa Lokasi Cooling System Bhabinkamtibmas Polres Samosir Dimasa Tahapan Pemilukada 2024

Berita

Operator Warnet Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu Ditangkap Polisi

Berita

Antisipasi Terhadap Karhutla, Kapolda Kalbar Kunjungi PT. CUS Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara