Home / Berita

Senin, 13 Juni 2022 - 00:06 WIB

Antisipasi Terhadap Karhutla, Kapolda Kalbar Kunjungi PT. CUS Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara

Viewer: 388
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Kayong Utara Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-Guna memastikan kesiap siagaan Perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam menghadapi musim kemarau, Kapolda Kal-Bar Irjen Pol. Drs. Suryambodo Asmoro. M.M melakukan kunjungan ke PT. Cipta Usaha Sejati (CUS) wilayah Kecamatan Simpang Hilir Kab. Kayong Utara. Sabtu( 11 Juni 2022).

Dalam kunjunganya Kapolda Kalbar Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M didampingi ,oleh Karoops Polda Kalbar
Dirpam Obvit Polda Kalbar
Kasubdit Tipikor Polda Kalbar
Kasubdit Tipiter Polda Kalbar,
Direksi PT. PAS Sdr. Ken
Kemudian disambut langsung oleh Kapolres Kayong Utara. AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K,
Dandim 1203 Ketapang Letkol infantri Alim Mustafa,
GM PT. Cus Ridwan Ginting,
GM PT. JV Maratua siahaan,
manager humas PT. Cus Hidayat
manager humas PT. JV Havid

Kasatreskrim Polres Kayong Utara Iptu Dedi Sitepu, SH

Kasatsabhara HW. Nababan,
Kapolsek Simpang Hilir IPDA Herlian, SH
,Danramil Simpang Hilir Peltu Nanang.
PS. Kanit 2 Satintelkam Aipda Suprapto,
Anggota Polsek Simpang Hilir,dua personil
anggota Koramil Simpang Hilir.

Baca Juga  Gubernur Sutarmidji Meninjau Vaksinasi Massal Yang di Laksanakan Oleh PSMTI Kalbar

Kapolda Kalbar beserta rombongan tiba di Helipad Duyuk PT. CUS dengan menggunakan Helikopter pukul 11:10 wib, adapun rangkaian acara :
Pukul 11.15 Wib.

Kapolda beserta rombongan tiba di Mess Duyuk PT. CUS dan disambut oleh para Manager Perusahaan. selanjutnya Pukul 11.20 Wib. dihalaman mess Duyuk

Kapolda mengambil apel siaga satgas pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kunjungan nya, Kapolda memberikan beberapa arahan diantara nya :
“PT. CUS merupakan bagian mitra kamtibmas, sehingga antisipasi Kamtibmas selalu diperhatikan dan Perkebunan wajib peduli terhadap lingkungan dan api, mengeliminir terjadinya karhutla, serta selalu mematuhi dan memperhatikan Pergub Nomor. 103 tahun 2020.

Dimana dalam aturan memperbolehkan para petani/peladang yg membuka lahan dengan cara kearipan lokal tetapi lahan maksimal 2 hektar.

Sebelum membakar tentunya lakukan pemberitahuan kepada Desa, kecamatan dan kepolisian”.

“Tidak boleh membakar hutan diatas lahan gambut.

Sebelum membakar pastikan membuat sekat kanal dan menjaga api agar tidak meluas’.

Pukul 11.30 Wib. kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi pertanian aneka tanaman yang dilanjutkan dengan penanaman pohon sekaligus penandatanganan prasasti kawasan konservasi.

Baca Juga  Mewujudkan SDM Polri yang Unggul, Karo SDM Polda Kalbar Buka Kegiatan Assesment Center

Pada Pukul 12.30 Wib Kapolda Kalbar melanjutkan Peninjauan menara pantauan api antisipasi karhutla di PT. Cipta Usaha Sejati Estate Mabali I. Dan dimana Menara pantauan api PT. CUS terdapat di 4 titik diantaranya Mabali I, Mabali II dan Mabali III.

Pukul 14.00 Wib. Dilanjutkan Pula Peninjauan terhadap danau konservasi. Embung air sebagai antisipasi karhutla diciptakan pada setiap estate.

Serta Melakukan peninjauan sistem pengelolaan minyak sawit di PKS desa Lubuk Batu.

Selanjutnya Pukul 17.00 Wib. Kapolda Kalbar bersama rombongan dengan menggunakan speed boat melakukan peninjauan terhadap bekantan (hewan dilindungi) yang dilanjutkan dengan mengunjungi makam Raja Simpang matan Gusti Panji.

Kegiatan selesai pada pukul 18.30 Wib, menuju mes duyuk untuk melaksanakan makan malam dan nonton bareng film riwayat berdirinya PT. CUS dan istirahat.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Semangat Olahraga Bersama Dengan Kowad

Berita

Irjen Napoleon Merasa Dikorbankan demi Institusi, Ini Tanggapan Polri

Asahan

Masyarakat Tionghoa Bantu APD Ke Pemkab Asahan

Berita

Bupati Tapsel : Meski Tapsel Berada di Level Dua Covid-19, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Berita

Pimpin Anev Kinerja Jajaran, Penekanan Kapolres Ketapang Percepat Vaksinasi Serta Ajak Personilnya Niatkan Tugas Sebagai Ibadah
Foto terdakwa saat mengikuti sidang vonis

Berita

6 Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Medan Divonis 8 Tahun Bui

Berita

Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah,SE MM Safari Subuh Berjamaah

Berita

Pj Danramil Tanah Pinoh Berikan Himbauan Tentang Bahayanya Covid-19