Kompasnasional, Toba | Bupati Kabupaten Toba Ir.Poltak Sitorus,MSc menyampaikan penegasan Surat Edaran Bupati Toba Nomor 440/1530/Satgas/Covid-19/2021 yang akan diberlakukan sejak 18 hingga 31 Mei 2021 di ruang media center Kantor Bupati Toba didampingi Wakil Bupati Tonny M Simanjutak,SE Sekda Audi Murphy Sitorus dan Kepala Dinas Kesehatan dr.Juliwan Hutapea, mengingatkan dan mengimbau masyarakat Toba agar mematuhi pembatasan sementara kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sekarang ini,pada Senin (17/5/21).
Bupati menegaskan bahwa pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat Toba di antaranya peniadaan kegiatan pesta, ibadah, penutupan objek wisata, serta pembatasan jam buka restoran, cafe dan sejenisnya.
Hal ini kita lakukan mengingat tingkat penyebaran Covid-19 sudah sangat tinggi di Toba, saat ini sudah menembus jumlah 104 orang yang terkonfirmasi positif.
Untuk itu, kita tidak menginginkan kondisi semakin memburuk di Toba,ujar Bupati.
Kita bukannya benci dengan pesta dan ibadah, namun hal ini demi kesehatan kita bersama, ujarnya bupati menambahkan.
Lebih lanjut, Ir.Poltak Sitorus mengharapkan kepedulian masyarakat Toba bersama-sama berupaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19, tentunya dengan displin mematuhi protokol kesehatan serta mengindahkan pembatasan sementara kegiatan masyarakat.
Di samping itu mari berdoa kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan dan kesehatan bagi kita, serta memohon kuasaNya untuk mengenyahkan pandemi ini, kata Poltak Sitorus.
Di masa pemberlakuan pembatasan sementara kegiatan masyarakat ini, Satgas Penanganan Covid-19 Toba akan selalu berkoordinasi dengan pemerintahan kecamatan, kelurahan dan pemerintahan desa untuk melakukan tindakan prepentif ditengah masyarakat, untuk maksimal melakukan penanganan Covid-19 di Toba.(LamS)
Penulis : Lambok Sianturi





