Home / Berita

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:04 WIB

Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp 300 Ribu, Nasrul Divonis Hukuman Seumur Hidup

Viewer: 407
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l Nasrul (35), terdakwa kasus pembunuhan ibu kandung divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021) malam.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH, sekitar pukul 17.15 WIB dan dengan agenda mendengar materi amar putusan.

Sidang digelar pada malam hari, karena sebelumnya majelis hakim juga menyidangkan berbagai kasus lain.

Sebelumnya, janda lanjut usia bernama Fatimah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam rumahnya oleh anaknya Nasrul (35), tukang warga Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 8 Juli 2020 lalu.

Baca Juga  Kapolresta Pontianak Pimpin Kegiatan Pengamanan Aksi Damai Dari BEM

Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya.

Belakangan terungkap yang membunuh janda tersebut adalah anaknya sendiri Nasrul, karena korban tak mampu memenuhi permintaan tersangka.

Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya, Rp 300 ribu, tapi janda yang sehari-hari menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH, mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon.

Baca Juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H / 2021 M

Sedangkan terdakwa Nasrul mengikuti di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Sementara dalam ruang sidang selain hakim, juga hadir pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.

Dalam materi amar putusan yang dibacakan majelis hakim antara lain menguraikan kronologis kejadian dan juga hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Hakim menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup, karena terbukti membunuh ibunya.

Sedangkan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Lalu hakim menutup sidang tersebut. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut HUT ke-64 Tahun,Pemprov Kalbar,Ziarah Ke Makam Pahlawan

Berita

PM China Li Keqiang dijadwalkan bertemu Jokowi-Kalla

Berita

Pemko Psp Gelar Rakorbang Ke ll Tahun 2020

Berita

Bupati Rapat Koordinasi Pengembangan Klaster UMKM Bersama Kemenko Perekonomian RI Dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan UMKM

Berita

Gelar “Operasi Zebra Kapuas 2021″Untuk Pendisiplinan Prokes dan Kamseltibcarlantas

Berita

KEMENKOP UKM HARAPKAN PENGRAJIN LOKAL TOBA IKUTI PASAR MILENIAL

Berita

Kapolres Tapsel Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Di Wilayah Hukumnya Patuhi Maklumat Kapolri

Berita

Pekan Gawai Dayak XIV Kabupaten Melawi Tahun 2022 Resmi Dibuka oleh Bupati Melawi