Home / Berita

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:04 WIB

Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp 300 Ribu, Nasrul Divonis Hukuman Seumur Hidup

Viewer: 436
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l Nasrul (35), terdakwa kasus pembunuhan ibu kandung divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021) malam.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH, sekitar pukul 17.15 WIB dan dengan agenda mendengar materi amar putusan.

Sidang digelar pada malam hari, karena sebelumnya majelis hakim juga menyidangkan berbagai kasus lain.

Sebelumnya, janda lanjut usia bernama Fatimah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam rumahnya oleh anaknya Nasrul (35), tukang warga Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 8 Juli 2020 lalu.

Baca Juga  Kawal Pembagian BLT-DD, Babinsa Sai Nyirih Terapkan Protkes*

Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya.

Belakangan terungkap yang membunuh janda tersebut adalah anaknya sendiri Nasrul, karena korban tak mampu memenuhi permintaan tersangka.

Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya, Rp 300 ribu, tapi janda yang sehari-hari menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH, mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-75, ASSED Gelar Ziarah Makam Pahlawan Sibolga

Sedangkan terdakwa Nasrul mengikuti di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Sementara dalam ruang sidang selain hakim, juga hadir pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.

Dalam materi amar putusan yang dibacakan majelis hakim antara lain menguraikan kronologis kejadian dan juga hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Hakim menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup, karena terbukti membunuh ibunya.

Sedangkan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Lalu hakim menutup sidang tersebut. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hj.Ana DPUBMSDA: Kapuas Hulu Sudah Usulkan Program untuk DAK 2022

Berita

Esok, Refly Harun akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Video Wawancaranya Bersama Gus Nur

Berita

KASREM 121/ABW HADIRI PERINGATAN HUT PEMPROV KALBARDI KANTOR BUPATI SINTANG

Berita

Selama Oprasi Pekat Polres Singkawang Amankan 37 Tersangka”

Berita

Peringati HDI, Walikota Siantar Minta Semua Peduli Terhadap Penyandang Disabilitas

Berita

Kapolres Kubu Raya Dampingi Pangdam XII/Tanjung Pura Tinjau Pos Penyekatan Di Bundaran Alianyang

Berita

Apresiasi Ulama Di Banten Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Kabar Baik dan Motivasi Bagi Masyarakat

Berita

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kodim Sintang Tanam Perdana di Lahan Demplot Eks Lapter Susilo