
Halsel – Kompas Nasional | Kabarnya sejumlah nelayan di Kecamata Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjerit dengan kehadiran rompong yang berada di pintu masuk perairan Babating.
Pasalnya rompong yang diketahui milik salah satu pengusaha yang berada di desa Panamboang dengan jumlah rompong sebanyak 11 unit tersebut mengancam pendapatan para nelayan bagang yang berada di Kecamatan Botang Lomang.
Kepada media ini, Ketua Koperasi Nelayan Nusa Mandiri Muhamad Ikbal mengatakan, kehadiran rompong yang berada di pintu masuk perairan Babating tersebut membuat para nelayan bagang di pesisir kecamatan Botang Lomang menjerit karena pendapatan ikan menurun.
Bahkan lanjut M Ikbal, keresahan masyarakat kurang lebih sudah 7 Bulan, namun dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halsel sendiri dinilai melakukan pembiaran.
“Dari DKP sendiri melakukan pembiaran terhadap rompong yang beroperasi di perairan Babating,” ungkap M Ikbal, Selasa (16/11/2021)
M Ikbal juga mengatakan, menurunnya hasil nelayan di sejumlah desa di Kecamatan Botang Lomang telah memicu kemarahan masyarakat, untuk itu mewakili masyarakat nelayan maka pihaknya hanya ingin melakulan memediasi agar masalah tersebut segera diselesaikan.
“Kepala desa dan ketua kelompok nelayan menelpon saya dan marah-marah di sebabkan hasil rapat dan berita acaranya belum diserahkan oleh dinas, sehingga kami datangi kabid tangkap untuk pertanyakan ini apakah berita acara rapat di hari kamis kemarin sudah ada atau belum,”ungkapnya.

Selain itu kata M Ikbal, keberadaan 11 rompong di perairan Babating diduga ilegal karena setelah di cek dari data Kesyahbandaran Babang ternyata kehadiran sejumlah rompong tersebut tidak terkaver.
Padahal, keberadaan sejumlah rompong di perairan Babating harusnya mendapat rekomendasi dari Kesyahbandaran Babang barulah izin di keluarkan dari Provinsi.
Selain diduga ilegal, tambah M Ikbal, sebagai lembaga yang menaungi masyarakat nelayan, DKP Halsel terkesan melakukan pembiaran.
“Untuk itu kami juga minta tindak lanjut dari DKP Halsel agar rompong tersebut di jauhkan dari wilayah operasi bagang nelayan,” pinta M Ikbal.
Terpisah, Kabid Tangkap DKP Halsel, M Rahman La’ayu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa keluhan masyarakat itu memang benar adanya, namun dirinya telah melakukan mediasi antara pemilik rompong dan masyarakat setempat.
“Kami sudah tindak lanjuti, bahkan sampai membuat surat kepada pemilik rompong dan keterwakilan masyarakat untuk datang di kantor lakukan penyelesaian,” tuturnya.
Padahal, lanjut M Rahman, permasalahan semacam ini harus di selesaikan ke Dinas Perikanan Provinsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 24 Tahun 2014 dimana kewenagan laut itu sudah menjadi kewenangan Provinsi.
“Untuk menjaga ketertiban masyarakat nelayan maka kami lakukan mediasi saja dulu, jika tidak ada jalan keluar maka kita serahkan ke Provinsi,” pungkasnya. (FIK)







