Viewer: 807
0 0

Home / Berita / Nasional

Senin, 15 Juni 2020 - 21:49 WIB

BPK Tangkap Sinyal Permintaan Audit Dana Covid-19 dari Jokowi

Viewer: 808
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kompasnasional | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengartikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait korupsi dana penanganan dampak Covid-19 sebagai sinyal untuk segera melakukan audit atas penggunaan dana jumbo itu.
Sebelumnya, kepala negara meminta penegak hukum berani menindak tegas dan ‘menggigit’ penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona.
“Saya baca statement presiden baru-baru ini, kalau ada yang selewengkan dana Covid-19 ini, kami gigit keras. Itu sudah sinyal kepada kami untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Anggota BPK Harry Azhar Azis, Senin (15/6).
Harry menambahkan BPK tidak akan mengecualikan pemeriksaan kepada pejabat negara pelaksana anggaran Covid-19 apabila yang bersangkutan terbukti menyelewengkan alokasi anggaran. Ia juga menegaskan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menghalangi tugas audit negara.
Pasal 27 Ayat 2 Perppu 1 Tahun 2020 menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
“Yang kami khawatirkan, kalau mereka anggap tidak ada kerugian negara dalam penanganan Covid-19 ini dengan itikad baik, seolah olah tidak akan diperiksa, itu tidak betul. Kami akan tetap periksa kalau ada bukti seperti itu, maka tidak bisa tidak, itu harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Rencananya, BPK akan mulai melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas dana penanganan Covid-19 pada semester II 2020 mendatang, tepatnya pada Juli 2020. Pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor, belum menyeluruh.(CNN/Red)

Baca Juga  PN Pontianak Tolak Praperadilan Joni Isnaini,Polda Kalbar: Joni Akan Kami Cari di manapun Dia Berada
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Seorang Perempuan Diduga Jadi Korban Malapraktik Pengangkatan Indung Telur

Berita

Prajurit Satgas Pamtas RI-MALAYSIA Yonif 645/Gty Kembali Amankan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 27,311 Kg Di Perbatasan.

Berita

Sekjen ICW-RI “Warning” Pembelanjaan Rp 18 Milliar Dana BOS Afirmasi 

Berita

Anies Tunggu Laporan Dinas Pariwisata soal Dugaan Prostitusi di 4Play

Nasional

Mahfud MD Buka Kartu Soal ‘Perasaan’ Jokowi ke Rizieq Shihab

Berita

Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab Kapuas Hulu Tahun 2022

Berita

Patung yesus tertinggi disamosir, Salah Satu Aset Wisata Di Danau toba

Berita

Wako Pontianak Pasca Libur Lebaran, ASN Pemkot Kembali Berikan Pelayanan