Home / Daerah

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:12 WIB

Bertambah, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Lagi Kasus Investasi Alkes Bodong

Viewer: 458
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Total, tersangka menjadi empat orang.

“(Tersangka baru) DA, 26,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (28/12/2021).

DA, merupakan suami tersangka DR. Pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021.

Namun, polisi tidak langsung menetapkan DA sebagai tersangka.

Polisi baru menemukan dugaan keterlibatannya dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka. Yakni DR, 27; VAK, 21; dan BS, 32. Ketiganya berperan mengiming-iming korban melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang dapat diterima dalam 1-4 minggu.

Baca Juga  PASTI Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Dakwah Dan Pendidikan Syekh M.Arsyad Thalib Lubis

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.

Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Selidiki Tiang Ginder Tol Becakayu Ambruk yang Menimpa Tujuh Pekerja

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

HASNAN.S/RAHMAN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Nurhayati Atlet Isori Asahan Perkuat Timnas Sepak Bola Wanita

Berita

Rekor MURI Akan Meriahkan Milad Istana Maimun Ke-130 Tahun
Foto Walikota Medan Bobby Nasution

Berita

Respons Bobby Nasution Soal Medan Jadi Kota Terjorok di Indonesia

Berita

Korban Penganiayaan Melapor Tak Digubris, Laporan Pelaku Justru Direspon

Berita

Diperkuat Sinergi dengan TKMKB, Program JKN-KIS BPJS Kesehatan Semakin Managed Care

Berita

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Berjalan Kaki Sapa Masyarakat

Berita

Kota Medan Dipilih Gelar Even Sepeda Nusantara

Berita

Dua Jembatan di Simalungun Nyaris Putus Diterjang Banjir