Home / Daerah

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:12 WIB

Bertambah, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Lagi Kasus Investasi Alkes Bodong

Viewer: 474
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Total, tersangka menjadi empat orang.

“(Tersangka baru) DA, 26,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (28/12/2021).

DA, merupakan suami tersangka DR. Pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021.

Namun, polisi tidak langsung menetapkan DA sebagai tersangka.

Polisi baru menemukan dugaan keterlibatannya dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka. Yakni DR, 27; VAK, 21; dan BS, 32. Ketiganya berperan mengiming-iming korban melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang dapat diterima dalam 1-4 minggu.

Baca Juga  Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022 Kunjungi Polda Kalbar

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.

Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga  Gelar Talk Show, Ditreskrimsus Polda Kalbar Sosialisasikan Tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

HASNAN.S/RAHMAN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dilema Dibalik Eksistensi Lulusan SMKN/S Sebagai Penyumbang TPT

Berita

Berniat Ikut Demo Menolak Omnisbus Law, Puluhan Pelajar di Tangkap Kepolisian Polres Siantar

Berita

DPRD Pertanyakan Anggaran Rehab Sekolah Sebesar Rp 6 Miliar

Berita

Hadiri Reuni Alumni SMAN 1 Siantar, Asner Sosok yang Pintar dan Pernah Menulis di Media
Foto Bos Judi Tembak ikan Medan

Berita

Bos Judi Tembak Ikan di Medan Pakai Kursi Roda Saat Diadili

Asahan

Aksi Donor Darah Jurnalis Asahan Bentuk Kepedulian Kemanusian

Berita

Diareal Kandang Ayam Sat Narkoba Siantar Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita bersama 32.03 Gram Lebih Shabu

Asahan

Bupati Asahan Minta Dua ASN Ditemukan Bugil Didalam Mobil Di Copot Dari Jabatannya