
Kompasnasional.com l Tapanuli Tengah – Bentuk Komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Tapteng, Kepolisian Resort Tapanuli Tengah melalui Sat Resnakoba Polres Tapteng kembali gagalkan transaksi narkotika jenis Sabu Kamis (07/07/22).
Penangkapan salah satu pengedar narkotika jenis Sabu berinisialkan ATS (49), warga Kelurahan Tapian Nauli II Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning Senin (11/07/22).
Menggagalkan salah satu pengedar narkoba asal Tapian Nauli II itu takterlepas dari kerja keras serta komitmen Polres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH. MH memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Tapteng.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Pria memiliki barang terlarang jenis sabu. Atas info tersebut, sekitar Jam 17:00 Wib kita berhasil mengamankan seorang Pria sesuai deng Ciri-ciri yang kita terima,” Tutur AKP Juli Purwono melalui Kasi Humas Polres Tapteng.
Lanjutnya, atas keberhasilan menggagalkan transaksi barang haram tersebut, kita berhasi mengamankan Barang Bukti (BB) milik ATS yang sempat dibuang pengedar sesaat pengejaran Personil terjadi di TKP.
“Personil kita berhasil menemukan salah satu dompet kecil berwarna Putih yang berisikan 19 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik bening beserta satu timbangan digital kecil berwarna hitam,” paparnya.
Sambungnya lagi, selain dari BB yang berhasil di amankan dengan Berat Bruto kurang lebih 2,53 Gram, Personil Polres Tapteng juga berhasil mengamankan satu Unit HP Merk Infinix berwarna Biru dari tangan tersangka pengedar.
Setelah penyidikan lebih lanjut, menurut keterangan dari terduga pengedar bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial (E) domisili Pargadungan, namun hingga saat ini belum diketemukan, diduga telah melarikan diri.
Atas kepemilikan barang terlarang pengedar berinisial ATS kini diamankan RTP Polres Tapteng dan diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahgunaan Narkitika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(Remember)






