Home / Berita

Jumat, 21 Mei 2021 - 07:07 WIB

Baru Satu Hari Serah Terima, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Amankan Ribuan Botol Miras*

Viewer: 431
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Kompas Nasional.com.Sanggau, Jum’at (21/5/21) – Baru satu hari melaksanakan serah terima dengan Satgas Pamtas sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) saat melaksanakan pemeriksaan di jalan depan Pos Koki Sei Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dalam sweeping tersebut personel Pos Koki Sei Daun mengamankan sebanyak 1.344 botol Miras berbagai merek yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu kendaraan yang dikemudikan oleh saudara Budi Setianto (39) yang merupakan warga Dusun Bekuan Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.

Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P., saat di Pos Kotis Entikong pada Kamis kemarin menjelaskan, ribuan botol Miras tersebut diamankan oleh Pos Koki Sei Daun saat melaksanakan sweeping pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Baca Juga  Yudi Latief: Pancasila memiliki energi positif perkuat persatuan

“Saat melaksanakan sweeping setiap kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan oleh personel kami. Salah satu yang diperiksa yaitu kendaraan jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED,” terang Dansatgas

Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh kata Dansatgas, personel Pos menemukan ribuan botol Miras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh bahan-bahan Sembako sehingga tidak terlihat secara kasat mata.

“Setelah diadakan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat ijin edar ataupun surat ijin usaha yang menyatakan ijin peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti diamankan sementara oleh Satgas,” katanya.

Baca Juga  Gelar Simulasi Sispamkota, Kabidhumas : Polda Kalteng Siap Amankan Pilkada 2020

Dikatakan juga oleh Dansatgas, diamankannya ribuan botol Miras tersebut, bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang membatasi peredaran Miras dan untuk memerangi peredaran Miras yang tidak mimiliki ijin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran Miras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsinya,” ajak Letkol Inf Hendro.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol Miras merk anggur merah, Guiness, bir Bintang beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED dan 1 orang pengemudi sudah diserahkan oleh Satgas kepada Polsek Sekayam. (Pendam XII/Tpr) (Eddy)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

5 Most Luxurious Gambling Destinations

Berita

Pangdam XII/Tpr Apresiasi Satgas PPKM Skala Mikro Desa Tumuk Manggis*

Berita

Wadir Lantas Polda Kalbar Sosialisasikan ETLE di TVRI

Berita

Pangdam XII/Tpr Berikan Bingkisan Lebaran Kepada Tahanan Militer di Staltahmil*

Arsip

Fitting Baju, Okan Conelius Siap Lepas Status Duda?

Berita

Memakmurkan Masjid Tentu Akan Menjadi Energi Baru Ditengah-tengah Kota Psp

Berita

Babinsa Kodim 1203/Ktp Motivator Petani Didesa Binaanya.

Berita

Landasan Pacu Bandara Palu Retak 500 Meter karena Gempa