Home / Asahan / Berita / Daerah

Kamis, 22 September 2022 - 11:11 WIB

BARKA Tuding Proyek Jalan Tol Rugikan Negara

Viewer: 338
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

KOMPAS NASIONAL I Batu Bara – Pengerjaan penimbunan (quarry) untuk keperluan proyek jalan tol Indrapura – Kisaran di Kilometer 155-157 dituding merugikan negara karena dinilai tidak efektif. Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Aspirasi Rakyat Untuk Keadilan (BARKA) saat menggelar aksi unjukrasa di kantor PT PP Presisi, di Indrapura Kabupaten Batu Bara, Rabu (21/9/2022).

Kordinator BARKA, Mhd Sobirin menyebut kepada awak media,pihaknya menilai ada dugaan kerugian negara dalam pengerjaan quarry dimana material untuk penimbunan di Km 155 hingga Km 157 bukan dari jarak terdekat yaitu di desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring yang hanya menempuh jarak 1 – 5 kilometer dari lokasi proyek.

“Namun malah mengambil di Urung Pane, Kecamatan Setia Janji yang jaraknya mencapai 15 Kilometer dari objek proyek. Ini menjadi temuan kami dan tentu saja mengakibatkan pengeluaran biaya menjadi semakin besar. Inilah yang kami sebut tidak efektif dan merugikan negara,” kata Sobirin.

Baca Juga  WAGUBSU INGATKAN KAB/KODYA AGAR BERSIH DAN TRANSPARAN DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN

Hal ini kata dia, PT PP Presisi sebagai subkontraktor mengabaikan strategi penentuan quarry dan tidak menjalankan mekanisme pengawasan dengan baik hingga masyarakat sekitar yang dekat dengan objek pembangunan tidak bisa merasakan dampak proyek karena tanah mereka tak dimanfaatkan.

“Pengambilan tanah yang terlalu jauh inilah yang kami soalkan, sedangkan yang dekat itu ada, tersedia dan layak. Apakah ini permainan subkontraktor dan agar bisa menaikkan biaya pengeluaran proyek,” kata dia.

Aksi tersebut, mendapatkan pengawalan dari Polres Batu Bara. Dalam aksinya masa membawa poster – spanduk bernarasikan kekecewaan terhadap jalannya proyek dengan pengerjaan quarry itu. Masa aksi sempat berdialog dan diterima oleh Yus Yusuf, selaku Humas Pembangunan Proyek Jalan Tol, Indrapura – Kisaran.

Beberapa saat menjelaskan dan menyampaikan tuntutannya, mereka kemudian meminta bertemu dengan Hendrajat selaku kepala produksi. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena banyak pertimbangan yang harus diambil oleh perusahaan.

Baca Juga  Tak Penuhi Syarat Formil : PTUN Medan Tolak Gugatan 14 Orang Dewan Humbahas

“Yang pertama, disana itu tanahnya tidak mencukupi. Sehingga kami mengambil jarak yang lebih jauh, dan itu sudah mencukupi,” katanya.

Ia mengatakan saat ini masih banyak ruas jalan tol yang tanahnya belum dibebaskan, sehingga masih banyak keterlambatan.

“Sehingga, kalau kita ambil yang terdekat itu, tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan. Tapi, mana tau ada vendor nanti yang selain kami akan mengambil, kami belum tau,” pungkasnya.

Ia juga menyebut ada dua lokasi terdekat di daerah tersebut yang belum diizinkan pemilik tanah untuk digunakan sehingga untuk efesiensi waktu pengerjaan diambil dari tempat yang lain. Atas pertimbangan itu maka mereka mengambil querry di Urung Pane, Kecamatan Setia Janji. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Anggota DPRD di Tahan Kejati Kalbar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang

Berita

Hadiri AOE 2022, Erlina Harap Dapat Mempromosikan Produk Unggulan Daerah

Berita

Universitas HKBP Nomensen Medan Gelar Seminar Pergeseran Paradigma Manajemen SDM

Berita

Khusus Kategori Kendaraan Esensial Kritikal Diizinkan Melintas

Berita

Kampung Panca Sila RW 23 Kelurahan Saigon Pontianak Timur

Berita

Tidak Ada Anggota Yang Meninggalkan Wilayah Penugasan

Berita

4 PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN POROS DISNAKERTRANS, APBDP YANG SUDAH DILELANG FISIKNYA NIHIL.

Berita

Wali Kota Padang Sidempuan Siap Mensukseskan Bonas Cup 2022