
Kompasnasional. com. Ketapang, Berdasarkan Bidding Information LPSE Kabupaten Ketapang Kalbar, sesuai dengan Bidding Code 5813110 dan 5815110.Agency Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, unit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahwa Budget Tahun 2020 APBDP Package Ceiling Price Rp. 1.796.114.500,00 dan Package ceiling Rp. 846.114.500,00 Name of Bidding, Peningkatan Jalan Poros SP. 2 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang dan Peningkatan Jalan SP. 8 Belaban Tujuh Kecamatan Tumbang Titi serta Pekerjaan peningkatan Jalan SP. 6 sungai Melayu Rayak serta Pekerjaan Lanjutan Rabat Beton TR.6 RT. 20 Kecamatan Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang Kalbar, fisiknya nihil.
Sedangkan fisik pekerjaan yang ada dilapangan, SP. 8, SP. 6, SP. 2 dan TR. 60 RT. 20 sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 602/13/SP/PPK-TRANS-DAK/DTKT/2020, Tanggal 28 Agustus 2020, menggunakan sumber dana DAK afirmasi Kabupaten Ketapang, Tahun Anggaran 2020 yang sebagai pelaksana, Peningkatan Jalan SP. 8 adalah CV. Satu dan Peningkatan Jalan SP. 2. CV. Kelapa Gading untuk pekerjaan SP. 6 adalah CV.Palung Mandiri serta pekerjaan lanjutan rabat beton TR. 6 RT. 20. CV. AINI’S.
Pada saat dikonfirmasi, Kompasnasional. com pada (20/09/2020) diruangkan kerjanya Edi Suryadi selaku Pejabat Pembuat Kometmen (PPK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, menjekaskan, bahwa pelaksanaan peningkatan Jalan poros SP. 2 Desa Pelang dan peningkatan Jalan SP. 8 Belaban Tujuh, peningkatan jalan Sp. 6 pekerjaan lanjutan rabat beton pengumuman lelangnya benar APBDP Tahun 2020, dengan alasan pelaksanaannya mengikuti perubahan dari bagian Keuangan Pemda Kabupaten Ketapang kata Edy Suryadi.
Sedangkan hasil konfirmasi kompasnasional. com kepada pihak LPSE kabupaten Ketapang, pada (14/09/2020) yang lalu diruangan kerjanya Subari menjelaskan, bahwa sebenarnya yang Dilelang adalah, Dana APBDP bukan DAK AFIRMASI ungkap Subari.
Hasil konfirmasi kompasnasional. com Kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi. S. Sos, Msi melalui via WhatsApp pada (11/09/2020) yang lalu menjekaskan, bahwa APBDP disahkan bulan September 2020, ujarnya M. Febriadi. S. Sos, Msi.
Sedangkan peningkatan Jalan poros SP. 2 dan SP. 8 ,SP. 6 yang sumber dananya dari DAK AFIRMASI Tahun 2020, belom pernah dilelang di LPSE. Yang nenjadi pertanyaan mengapa pekerjaan peningkatan Jalan SP. 2 dan SP. 8 , dan SP. 6 sumber Dana DAK yang belom dilelang di LPSE sudah dilaksanakan , sedangkan yang dilelang melalui LPSE Ketapang adalah sumber dananya APBDP, dan saat pelaksanaan pekerjaan APBDP juga belom di sahkan oleh DPRD ketapang sesui dengan Bidding Information LPSE
Jumadi aktipis LSM Lankar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang,ketika dikonfirmasi kompasnasional.com pada (29/11/2020), mengatakan bahwa Pelaksanaan peningkata jalan poros Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Ketapang, sangat diduga keras melakukan perbuatan melawan hukum, dan sarat dengan KKN. Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak POLRES dan Kejaksaan Negeri Ketapang dan Inspektorat Ketapang agar segera melakukan penyelidikan dan hingga ke tingkat penyidikan Kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang demi hukum kata Jumadi.
Penulis : RAHMAN.








