Home / Berita

Kamis, 13 Januari 2022 - 03:44 WIB

Bareskrim Periksa Kadishub Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah Hari Ini

Viewer: 443
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus menyelisik kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini.

“Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (12/1/2022).

Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon. Wakil rakyat yang juga menjadi tersangka mafia tanah itu diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga  Wawako Bahasan Sebut Digital Marketing Permudah Pemasaran Produk

Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.

Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022.

Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok.

Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

“Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES,” jelas Andi.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Pimpin Apel Sore Perdana di Awal Tahun 2022

Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.

Korban itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

(Hasnan.s/Rahman)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 100,5436 meter kubik kayu Ilegal Diamankan Bareskrim Polri dan Polda Kalbar di Kecamatan Sungai Ambawang 

Berita

Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex sebagai Tersangka TPPU

Berita

Temui Menteri Pertanian, Bupati Samosir Minta Dukungan Program Pengembangan Pertanian di Kabupaten Samosir

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Halal Bihalal Ikatan Persaudaraan Alumni Pondok Pesantren Al-Jihad Kapus Hulu IPAL-KH

Berita

Tumbuhkan Kreativitas Siswa-siswi SD Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Ajarkan Kerajinan Tangan.*

Berita

Satgas Penanganan Covid-19 Samosir : “Fokus Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat”

Berita

Kapolres Ketapang Akan Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Kantor PT. Arthu Plantation

Berita

Jelang Idulfitri, Wali Kota Pontianak Proaktif Tinjau Prokes di Pusat Perbelanjaan