Home / Berita

Rabu, 22 September 2021 - 12:43 WIB

Bangunan Tempat Rekreasi Bukit Terbis Pasir Mayang KKU Ilegal.

Viewer: 1237
6 2
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kayong Utara, Kompas Nasional.com. Saat kompas nasional. com ingin melakukan konfirmasi kepada saudara Sahrial selaku pemilik tempat rekreasi bukit terbis Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat pada (22/09/2021) melalui via telepon selulernya sahrial menjawab mengatakan bahwa belom ada waktu lagi sibuk.

Dari penjelasan Sahrial kompas nasional.com terus lakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pada (22/09/2021) dengan saudara Dian, diruangan kerjanya Dian menjelaskan bahwa pembangunan tempat rekreasi bukit terbis pasir mayang belom pernah diterbitkan amdalnya oleh Dinas Lingkungan Hidup kata Dian.

Baca Juga  Antisipasi Aksi Demo 11 April,Polres Sintang Siagakan Personil

Selain itu terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan tempat Rekreasi bukit tebis pasir Mayang, kompas nasional.com melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Puntu (DPMPTSP) Kabupaten Kayong Utara. Diruangan kerjanya Andrian menjelaskan bahwa belom pernah ada menerbitkan IMB untuk bangunan tempat Rekreasi bukit terbis pasir mayang ungkapnya Andrian.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ,tentang bangunan gedung jo Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007,tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan ,telah dijelaskan pada bagian kelima pasal 39 ayat 1 huruf C menjelaskan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Baca Juga  Wali Kota Sidempuan Bersama Rombongan Lanjutkan Safari Ramadhan Masjid di Batunadua

Sesuai dengan Undang -Undang tersebut maka diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya POL PP di Kabupaten Kayong Utara untuk segera menertibkan bangunan tempat rekreasi bukit terbis pasir mayang tampa izin guna untuk menghindari adanya dugaan bahwa APH di Kayong Utara melakukan pembusukan hukum dan pembiaran.

(Abd. Rahman)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kepalah Sekolah SMAN 1 Bandar Bangga , Tahun 2021, 37 Orang Siswa Lulus PTN Lewat Jalur SNMPTN

Berita

Pokja Bunda PAUD Kota Padangsidimpuan Dikukuhkan

Berita

Sambut Hari Anak Nasional, Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Simalungun Hadiri Zoom Meeting Bersama Presiden RI

Berita

Peringati Hut Kodam XII/ Tanjung Pura ke-64, Kodim 1206/PSB Gelar Bakti Sosial

Berita

Kapolres Dukung Pelantikan Korda IJTI Sibolga Tapteng

Berita

Rumah Mewah Tersangka Kasus Korupsi Timah Disita Kejagung, Ini Penampakannya

Berita

Pemkab Simalungun Gelar Rapat Rembuk Percepatan Pencegahan Dan Penanganan Stunting

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Kalteng Dianugerahi Gelar Adat Dayak*