Home / Berita

Rabu, 22 September 2021 - 12:43 WIB

Bangunan Tempat Rekreasi Bukit Terbis Pasir Mayang KKU Ilegal.

Viewer: 1270
6 2
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kayong Utara, Kompas Nasional.com. Saat kompas nasional. com ingin melakukan konfirmasi kepada saudara Sahrial selaku pemilik tempat rekreasi bukit terbis Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat pada (22/09/2021) melalui via telepon selulernya sahrial menjawab mengatakan bahwa belom ada waktu lagi sibuk.

Dari penjelasan Sahrial kompas nasional.com terus lakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pada (22/09/2021) dengan saudara Dian, diruangan kerjanya Dian menjelaskan bahwa pembangunan tempat rekreasi bukit terbis pasir mayang belom pernah diterbitkan amdalnya oleh Dinas Lingkungan Hidup kata Dian.

Baca Juga  Asistensi Pemutakhiran Data Mandiri di 6 Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu

Selain itu terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan tempat Rekreasi bukit tebis pasir Mayang, kompas nasional.com melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Puntu (DPMPTSP) Kabupaten Kayong Utara. Diruangan kerjanya Andrian menjelaskan bahwa belom pernah ada menerbitkan IMB untuk bangunan tempat Rekreasi bukit terbis pasir mayang ungkapnya Andrian.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ,tentang bangunan gedung jo Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007,tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan ,telah dijelaskan pada bagian kelima pasal 39 ayat 1 huruf C menjelaskan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Baca Juga  Pancasila Ideologi Pemersatu Yang Merangkum Nilai-Nilai Ke Indonesiaan Sebagai Bangsa Yang Beragama

Sesuai dengan Undang -Undang tersebut maka diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya POL PP di Kabupaten Kayong Utara untuk segera menertibkan bangunan tempat rekreasi bukit terbis pasir mayang tampa izin guna untuk menghindari adanya dugaan bahwa APH di Kayong Utara melakukan pembusukan hukum dan pembiaran.

(Abd. Rahman)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Menghadiri Penanda Tangan Kesepakatan MoU PT.New Kalbar Processor

Berita

Tingkatkan Kerja Sama, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi MMLO TDM

Berita

Yang Disita KPK dari Rumah Hasto Bikin PDIP Bertanya-tanya

Berita

Danantara Siapkan Rp 20 Triliun buat Bikin Peternakan Ayam

Berita

Tanami Pepohonan di TPA Batulayang Upaya Wujudkan Hutan Kota

Berita

JR Saragih-Ance tidak lolos verifikasi Pilgubsu

Berita

POLRES HUMBANG HASUNDUTAN, PANGGIL PEMILIK PERUSAHAAN GALIAN KABEL LISTRIK

Berita

Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 Di Kalbar*