
Kayong Utara, Kompas Nasional.com. Saat kompas nasional. com ingin melakukan konfirmasi kepada saudara Sahrial selaku pemilik tempat rekreasi bukit terbis Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat pada (22/09/2021) melalui via telepon selulernya sahrial menjawab mengatakan bahwa belom ada waktu lagi sibuk.
Dari penjelasan Sahrial kompas nasional.com terus lakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pada (22/09/2021) dengan saudara Dian, diruangan kerjanya Dian menjelaskan bahwa pembangunan tempat rekreasi bukit terbis pasir mayang belom pernah diterbitkan amdalnya oleh Dinas Lingkungan Hidup kata Dian.

Selain itu terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan tempat Rekreasi bukit tebis pasir Mayang, kompas nasional.com melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Puntu (DPMPTSP) Kabupaten Kayong Utara. Diruangan kerjanya Andrian menjelaskan bahwa belom pernah ada menerbitkan IMB untuk bangunan tempat Rekreasi bukit terbis pasir mayang ungkapnya Andrian.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ,tentang bangunan gedung jo Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007,tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan ,telah dijelaskan pada bagian kelima pasal 39 ayat 1 huruf C menjelaskan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Sesuai dengan Undang -Undang tersebut maka diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya POL PP di Kabupaten Kayong Utara untuk segera menertibkan bangunan tempat rekreasi bukit terbis pasir mayang tampa izin guna untuk menghindari adanya dugaan bahwa APH di Kayong Utara melakukan pembusukan hukum dan pembiaran.
(Abd. Rahman)







