Home / Berita

Rabu, 22 September 2021 - 12:43 WIB

Bangunan Tempat Rekreasi Bukit Terbis Pasir Mayang KKU Ilegal.

Viewer: 1271
6 2
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kayong Utara, Kompas Nasional.com. Saat kompas nasional. com ingin melakukan konfirmasi kepada saudara Sahrial selaku pemilik tempat rekreasi bukit terbis Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat pada (22/09/2021) melalui via telepon selulernya sahrial menjawab mengatakan bahwa belom ada waktu lagi sibuk.

Dari penjelasan Sahrial kompas nasional.com terus lakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pada (22/09/2021) dengan saudara Dian, diruangan kerjanya Dian menjelaskan bahwa pembangunan tempat rekreasi bukit terbis pasir mayang belom pernah diterbitkan amdalnya oleh Dinas Lingkungan Hidup kata Dian.

Baca Juga  BERKEDOK JUAL SUARA, TERNYATA JUAL SABU SABU

Selain itu terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan tempat Rekreasi bukit tebis pasir Mayang, kompas nasional.com melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Puntu (DPMPTSP) Kabupaten Kayong Utara. Diruangan kerjanya Andrian menjelaskan bahwa belom pernah ada menerbitkan IMB untuk bangunan tempat Rekreasi bukit terbis pasir mayang ungkapnya Andrian.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ,tentang bangunan gedung jo Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007,tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan ,telah dijelaskan pada bagian kelima pasal 39 ayat 1 huruf C menjelaskan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Baca Juga  Tujuh Personel Polres Bengkayang Terima Penghargaan dari BP2MI dan Ketua DPRD 

Sesuai dengan Undang -Undang tersebut maka diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya POL PP di Kabupaten Kayong Utara untuk segera menertibkan bangunan tempat rekreasi bukit terbis pasir mayang tampa izin guna untuk menghindari adanya dugaan bahwa APH di Kayong Utara melakukan pembusukan hukum dan pembiaran.

(Abd. Rahman)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Warga Wujudkan Kemanunggalan Karya Bhakti Bersihkan Lingkungan Di Perbatasan

Berita

BCA Tanggapi Gugatan Rp 10 Miliar dari Sri Bintang Pamungkas

Berita

Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pantukhir Caba PK TNI AD Sumber Reguler

Berita

Dandim 1206/PSB, Dampingi Tim Kemenko Polhukam RI Tinjau Wilayah Perbatasan RI Malaysia di Kecamatan Badau

Berita

DANREM 121/ABW AKAN BERIKAN TINDAKAN TEGAS KEPADA PERUSAK PATOK BATAS NEGARA

Berita

35 Saksi dari Internal Maupun Eksternal Telah Diperiksa Dalam Kasus Kanjuruhan

Berita

Darmawan, Ketua DPP SBSI 92 Akan Mengambil Sikap Tegas

Berita

PELANTIKAN BUPATI/WAKIL BUPATI HUMBAHAS DITUNDA